Pj Bupati Polman Dilaporkan ke Polda Sulbar atas Dugaan Tidak Bayar Seragam Linmas Rp 1,7 M
- account_circle mekora.id
- calendar_month Senin, 9 Des 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pj Bupati Polman dilaporkan ke Polda Sulbar oleh CV.Karya Paloh dan Kuasa Hukum.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar (Polman), Muhammad Ilham Borahima, dilaporkan ke Polda Sulawesi Barat (Sulbar) oleh penyedia seragam Linmas, CV. Karya Paloh, terkait dugaan tidak membayar pengadaan seragam Linmas senilai Rp 1,7 miliar. Pada, Senin, (9/12/2024).
Laporan ini dilakukan oleh Direktur CV. Karya Paloh, Ekaveri Vadlianto, pada Senin, 9 Desember 2024, pukul 17.10 WITA dengan nomor STTP/71/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.
Ekaveri menyebut pengadaan seragam Linmas bermula dari permintaan langsung Pj Bupati Polman pada Januari 2024. Ia diminta menyediakan 2.724 pasang seragam tactical dengan spesifikasi topi, baju, dan celana, yang masing-masing dihargai Rp 618.000 per pasang.
Seragam Linmas itu nantinya, akan serahkan ke penyelenggara sebagai hibah untuk kebutuhan pengamanan saat Pemilihan Umum (Pemilu) di 14 Februari 2024.
Menurut Ekaveri, Pj Bupati Polman berjanji pembayaran akan dilakukan segera setelah Pemilu 14 Februari 2024. Namun, hingga Desember 2024, pembayaran tersebut tidak kunjung terealisasi meskipun ia telah berulang kali menagih.
“Waktu itu saya dijanjikan pembayaran selesai pada 20 Februari 2024, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Padahal saya pinjam uang bank untuk memenuhi pesanan ini,” ungkap Ekaveri.
Ia mengaku mengalami kerugian besar, termasuk harus menanggung bunga pinjaman bank, yang menambah beban finansialnya.
“Padahal saya pinjam uang dari Bank untuk modal pengadaan seragam Limnas yang diminta Pj Bupati Polman,” tutur Ekaveri.
Buntuhnya komunikasi pembayaran itu, terpaksa dilaporkan oleh CV. Karya Paloh ke Polda Sulawesi Barat. Ia didampingi oleh Kuasa Hukumnya.
Upaya Hukum Tak Digubris
Kuasa hukum Ekaveri, Hasri Jack, SH, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan dua surat somasi, yakni pada 27 Oktober dan 15 November 2024. Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari Pj Bupati Polman.
“Karena tidak ada itikad baik dari terlapor, kami memutuskan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan,” kata Hasri Jack di Polda Sulbar.
Hingga berita ini diterbitkan, Muhammad Ilham Borahima belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Mekora.id akan terus mengupayakan konfirmasi dari pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian dan pentingnya transparansi serta integritas dalam pengelolaan anggaran pemerintah, terutama dalam konteks penyelenggaraan Pemilu.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
