Scroll untuk baca artikel
Example 720x720
Nasional

Pemerintah Cabut 4 dari 5 Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat

×

Pemerintah Cabut 4 dari 5 Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Cabut IUP Raja Ampat
Mensesneg, Prasetyo Hadi umumkan 4 IUP di Raja Ampat dicabut, Selasa, (10/6/2025).

Sebelum keputusan diambil, Presiden Prabowo Subianto disebut telah menugaskan beberapa menteri dan pejabat tinggi untuk mengumpulkan data serta melakukan verifikasi langsung di lapangan.

“Presiden menugaskan Menteri ESDM, Menteri LHK, Menteri Kehutanan, serta kami berdua—saya dan Pak Seskab—untuk mengoordinasikan dan mencari informasi seobjektif mungkin,” ungkap Prasetyo.

Dari hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden, akhirnya pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” tegasnya.

Prasetyo mengimbau masyarakat untuk terus bersikap kritis terhadap berbagai isu publik, namun tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dalam menyerap informasi.

Baca juga :  Dapat Kiriman Kepala Babi, Tempo Tidak Ciut

“Kita semua harus kritis, harus waspada dalam menerima informasi publik, dan harus mencari kebenaran kondisi objektif di lapangan,” tutupnya.

Berikut empat IUP di Raja Ampat yang dicabut :

  1. PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe (luas konsesi : 5.922 Hektar)
  2. PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Mantaifun (luas konsesi : 2.193 Hektar)
  3. PT Anugerah Surya Pratama di Manuran (luas konsesi : 1.193 Hektar)
  4. PT Nurham di Yesner Waigeo Timur (luas konsesi : 3.000 Hektar)

Izin tidak dicabut :

  • PT Gag Nikel di Pulau Gag (luas konsesi 13.136 Hektar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *