JAKARTA, Mekora.id – Pemerintah pusat akhirnya mengambil langkah dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Jakarta, pada Selasa pagi, (10/6/2025).
Prasetyo menyampaikan bahwa pencabutan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan penertiban kawasan hutan dan usaha berbasis sumber daya alam, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang terbit sejak Januari 2025.
“Perlu saudara-saudara ketahui bahwa pemerintah sejak bulan Januari telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam, dalam hal ini pertambangan,” ujarnya.
Isu tambang di Raja Ampat sempat menjadi sorotan luas di ruang publik, terutama di media sosial. Prasetyo menegaskan bahwa keempat IUP tersebut termasuk dalam agenda penertiban yang kini sedang berjalan secara nasional.
“Yang sekarang ramai di publik, yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” jelasnya.
Prasetyo juga mengapresiasi peran masyarakat dan pegiat media sosial yang aktif menyuarakan kekhawatiran terhadap eksploitasi lingkungan di kawasan konservasi Raja Ampat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, terutama para pegiat media sosial, yang memberikan informasi dan menunjukkan kepedulian kepada pemerintah,” ucap Prasetyo.