Mediasi 4 Mahasiswa Unsulbar Tersangka Demo Agustus 2025 Alot, DPRD Majene Dinilai Tarik Ulur
- account_circle mekora.id
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sidang Ucok DKK mahasiswa Unsulbar di PN Majene.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAJENE, Mekora.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pengrusakan yang melibatkan mahasiswa Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) atas nama Sulfikri alias Ucok dkk memasuki agenda mediasi di Pengadilan Negeri Majene, Kamis (16/4/2026).
Ucok dkk merupakan mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan pihak DPRD Majene terkait aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.
Para terdakwa masing-masing adalah Sulfikri alias Ucok (Fakultas Pertanian dan Kehutanan) sebagai terdakwa I, Muh. Rifky Syam (Fakultas Ekonomi) terdakwa II, Mufli (Fakultas Ekonomi) terdakwa III, serta Muhammad Ainur Rafiq Ali (Fakultas Peternakan dan Perikanan) sebagai terdakwa IV.
Pendamping hukum Ucok dkk, Aco Nursyamsu, mengatakan mediasi tersebut sejatinya menjadi ruang penerapan prinsip restorative justice (RJ) yang mengedepankan pemulihan dan perdamaian. Namun, proses yang berlangsung justru berujung buntu.
Mediasi Berjalan Alot
“Dalam jalannya mediasi, pihak DPRD Majene menyatakan belum dapat mengambil keputusan damai sebelum melalui pembahasan internal pimpinan,” ujar Aco.
Selain itu, pihak DPRD mengajukan sejumlah syarat, di antaranya meminta para terdakwa menjamin tidak lagi melakukan demonstrasi maupun tindakan pengrusakan.
Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Hukum
Aco menilai syarat tersebut problematik karena bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah, mengingat para terdakwa belum terbukti melakukan pengrusakan sebagaimana dakwaan jaksa.
Selain itu, syarat tersebut juga dinilai bergeser dari semangat pemulihan menjadi pembatasan hak konstitusional warga negara.
“Alih-alih menciptakan ruang damai, syarat tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat di ruang publik,” tegasnya.
Mediasi Ditunda
Karena belum tercapai kesepakatan, mediasi akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin (20/4/2026).
Pimpinan DPRD Majene disebut akan menggelar rapat internal terlebih dahulu untuk menentukan sikap terkait kemungkinan penerapan restorative justice dalam perkara tersebut.
Sorotan terhadap Ruang Demokrasi
Mandeknya mediasi ini memunculkan kritik terhadap pendekatan yang dinilai terlalu birokratis dan berpotensi menghambat penyelesaian perkara secara damai.
Kasus ini juga menjadi sorotan terhadap kondisi ruang demokrasi di daerah, terutama jika perdamaian dikaitkan dengan pembatasan aktivitas demonstrasi.
Hingga kini, proses hukum terhadap Ucok dkk masih terus berjalan sambil menunggu hasil mediasi lanjutan yang diharapkan dapat menemukan titik temu antara kedua belah pihak.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar