Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Kasus Pencurian 30 AC di Rumah Dinas RSUD Polman, Polisi Segera Tetapkan 5 Tersangka

Kasus Pencurian 30 AC di Rumah Dinas RSUD Polman, Polisi Segera Tetapkan 5 Tersangka

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

POLMAN, Mekora.id – Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah dinas dokter RSUD Hj. Andi Depu.

Dalam penyampaiannya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pranata, insiden pencurian terjadi mulai tahun 2022 sampai ada Pelaporan pada hari Selasa Tanggal 17 Desember 2024, lalu.

Dimana sejumlah barang berharga Berupa 30 Unit pendingin ruangan (AC), dilaporkan hilang dari rumah dinas dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hj. Andi Depu, Polewali Mandar (Polman).

AKP Muhammad Reza Pranata, menjelaskan setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit, tim reskrim Polres Polman segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.

“Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengidentifikasi beberapa petunjuk dan mengamankan di duga sejumlah Pelaku,” ujarnya, Selasa, (24/12/24).

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan hasil Gelar Perkara, diketahui 5 Pelaku yaitu pelaku Utama Inisial IY (39), yang turut membantu Inisial HL (29) dan SG (23) sedangkan Penadah Barang Bukti berupa AC Merk Daikin yaitu JN (41) bersama AR (44).

Lebih lanjut, pihak Polres Polman B akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secepatnya.

“Kami berharap masyarakat tetap dapat bekerja sama dan memberikan informasi yang dapat mempercepat proses penyelidikan,” tutupnya.

Saat ini, proses penyelidikan dan Penyidikan masih berlangsung,pelaku akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku dan dikenakan Pasal 363 Subs 362 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun Penjara.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat Harga Sawit di DPRD Sulbar

    Atur Harga TBS Sawit, DPRD Sulbar Undang Petani dan Perusahaan Bahas Permentan Terbaru

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat konsultasi guna membahas implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 terkait mekanisme pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra. Rapat ini dilaksanakan pada Selasa, 11 Maret 2025, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Sulbar. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua […]

  • Rakerwil PPNI Sulbar

    Rakerwil PPNI, Kadinkes Sulbar Tegaskan Perawat Ujung Tombak Layanan Kesehatan

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 194
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menegaskan pentingnya peran perawat sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dalam pembangunan daerah. Komitmen tersebut disampaikan melalui kehadiran Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Sulbar pada Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPW PPNI) Sulbar. Rakerwil PPNI Sulbar digelar di […]

  • Pemprov Sulbar dan Dubes Bahrain

    Pemprov Sulbar dan Dubes Bahrain Bertemu, Bahas Investasi

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 125
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Negara Timur Tengah, Bahrain tampaknya mulai serius melirik investasi di Indonesia. Hal itu setelah Kedutaan Besar (Kedubes) Bahrain untuk Indonesia, mengundang sejumlah kepala daerah dalam acara bertajuk Pearl of the Middle East, yang digelar di Pusat Dokumentasi Sastra H.B Jassin Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu. 12 Oktober 2024 lalu. Menariknya, Sulawesi Barat […]

  • Pesan Harmoni Suhardi Duka Dari Senayan Untuk Hari Jadi ke-19 Sulawesi Barat

    Pesan Harmoni Suhardi Duka Dari Senayan Untuk Hari Jadi ke-19 Sulawesi Barat

    • calendar_month Jumat, 22 Sep 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 169
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Melalui momentum hari jadi Sulawesi Barat ke-19 tahun, hari ini, Jumat, 22 September 2023. Suhardi Duka (SDK) menyampaikan satu pesan Harmoni untuk seluruh masyarakat di Provinsi Malaqbi ini. Anggota Komisi IV DPR RI itu mengatakan, pada pertambahan usia Sulbar ini jadi momentum agar pembangunan melestarikan kultur malaqbi yang saling menghormati dan saling […]

  • Penangkapan Narkoba di Sulbar

    Polisi Ringkus 10 Orang Pengguna Sabu di Polman

    • calendar_month Rabu, 24 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Polda Sulawesi Barat berhasil mengamankan 10 orang terduga pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Para pelaku masing-masing berhasil diringkus di tempat berbeda dalam kurun waktu 16-19 Januari 2024. Dir Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Christian Rony Putra mengungkapkan, para pelaku tersebut berhasil diamankan setelah salah satu terduga pelaku MM (28) ditangkap di BTN Villa Tamara […]

  • HMH Unsulbar kutuk isu hoaks

    HMH Unsulbar Kecam Isu Hoaks Penculikan yang Berujung Stigmatisasi Mahasiswa Papua di Majene

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 221
    • 0Komentar

    MAJENE, Mekora.id – Himpunan Mahasiswa Hukum (HMH) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) mengecam beredarnya isu hoaks yang menyebut adanya penculikan dan pelecehan dilakukan oleh sekelompok orang berkulit hitam. Kabar bohong itu sebelumnya ramai di media sosial yang menyebar melalui Facebook hingga Grup WhatsApp. Hal itu membuat publik resah, namun menimbulkan stigma negatif terhadap mahasiswa asal Papua […]

expand_less