Cabup Mamuju Tengah Haris Halim Sinreng Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Kini Ditahan
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 17 Des 2024
- comment 1 komentar
- print Cetak

Haris Halim Sinreng tersangka dugaan penggunaan Ijazah Palsu di Pilkada Mamuju Tengah (Mateng)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Haris Halim Sinreng, resmi ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan pengguna ijazah palsu di Pilkada 2024. Haris ditahan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, pada Selasa, (17/12/2024).
Kepala Kejari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, setelah dilimpahkan dari Polres Mateng tersangka dugaan ijazah palsu, Haris Halim Sinreng, akan langsung ditahan.
Hal itu dikarenakan berkas perkara telah memenuhi unsur setelah sebelumnya dikembalikan Kejari Mamuju ke Polres Mateng.
“Alasan penahanan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, mempercepat proses persidangan, dan tempat tinggal tersangka di luar kota Mamuju,” kata Raharjo, saat ditemui di Kantor Kejari Mamuju, Jl. KS Tubun siang tadi.
Menurut Kejari Mamuju, ditetapkannya Haris Halim Sinreng sebagai tersangka dalam dugaan penggunaan ijazah palsu, setelah Gakkumdu Mamuju Tengah (Mateng) yang terdiri dari Kepolisian, Jaksa, dan Bawaslu, melakukan penelusuran ke SMK Negeri 3 Makassar.
Dari hasil penelusuran, Gakkumdu Mamuju Tengah menemukan nomor ijazah yang digunakan tersangka Haris Halim Sinreng ternyata dalam buku arsip sekolah tercatat nama orang lain.
“Kita telusuri info katanya pernah sekolah di Polman lalu ijazah terakhir keluar di SMK Negeri di Makassar, tetapi ditemukan ternyata nomor ijazah yang bersangkutan yang tercatat di arsip ternyata yang tercantum adalah orang lain,” jelas Kajari Mamuju.
Selain itu, menurut Kejari Mamuju, sampai saat ini tersangka Haris tidak bisa menunjukan ijazah asli yang dimaksud. Sehingga yang disita penyidik hanya foto copy yang telah dilegalisir tahun 2024 lalu,
“Barang bukti yang dilimpahkan salah satunya fotocopy Ijazah yang dilegalisir, setelah ditanyakan apakah ada aslinya ternyata sampai saat ini tidak ada,” ungkap Raharjo Yusuf Wibisono.
Hingga berita ini ditulis, belum keterang dari pihak Haris Halim Sinreng. Saat inu tersangka telah berada di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju menunggu proses pemeriksaan.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
