Dugaan Ijazah Palsu di Pilkada Mateng kini Masuk Meja Jaksa
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 12 Des 2024
- comment 3 komentar
- print Cetak

Dugaan kasus ijazah Palsu di Pilkada Mamuju Tengah masuk meja Kejaksaan Negeri Mamuju.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Dugaan kasus ijazah palsu yang melibatkan salah satu Pasangan Calon Bupati di Pilkada Mamuju Tengah (Mateng), masuk dalam meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.
Menurut Kasi Intel Kejari Mamuju, Antonius, berkas perkara dugaan kasus ijazah palsu itu telah dilimpahkan oleh Polres Mamuju Tengah (Mateng) sejak Rabu, 11 Desember 2024 kemarin.
“Untuk penanganannya penyidik Polres Mateng sudah menyerahkan Berkas Perkara ke KN Mamuju. Berkas Perkaranya diterima di Kejaksaan, kemarin tanggal 11 Desember 2024,” kata Antonius saat di Konfirmasi, Kamis, (12/12/2024).
Selanjutnya, Antonius menyebut berkas perkara dugaan ijazah palsu di Pilkada Mamuju Tengah itu akan itu akan diteliti oleh Jaksa untuk selanjutnya dikembangkan.
“Saat ini sedang diteliti oleh Jaksa Peneliti mengenai kelengkapan Formil dan Materiil nya,” ujar Antonius.
Antonius menyebut perkara yang dilimpahkan itu terkait dugaan adanya ijazah palsu dari salah satu Paslon di Pilkada Mamuju Tengah 2024.
“Mengenai ijazah palsunya,” pungkas Antonius.
Terkait itu, Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) DPW Provinsi Sulawesi Barat, meminta semua pihak untuk melakukan pengawasan pada kasus dugaan ijazah palsu itu.
Sekretaris APKAN Sulbar, Bahtiar Salam, mengatakan perkara ini harus diusut hingga ke akarnya.
“Kami meminta semua pihak untuk melakukan pengawasan terhadap kasus ini. Karena diduga pelaku merupakan orang yang pernah menjabat di DPRD Sulbar sebelumnya,” ungkap Bahtiar, Kamis, (12/12/2024).
Selain itu, ia juga meminta Jaksa transparan dalam melakukan penanganan kasus ini untuk membuat publik lebih percaya terhadap penanganan ini.
“Kami mendukung Kejari Mamuju membongkar kasus dugaan Ijazah Palsu ini, tetapi penanganannya harus transparan ke publik. Kami iya mendesak kasus ini segera di umumkan ke publik melalui konferensi pers,” tambahnya.
Sebelumnya, dugaan pemufakatan jahat untuk meloloskan salah satu Calon dengan ijazah palsu menyeruak di Pilkada Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2024.
Hal itu diungkap oleh Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) DPW Provinsi Sulawesi Barat kepada Mekora.id, Rabu, (11/12/2024).
Sekretaris APKAN DPW Sulbar, Bahtiar Salam, mengatakan dugaan lolosnya salah satu paslon dengan dugaan menggunakan ijazah palsu, melibatkan sejumlah penyelenggara.
Bahtiar menuding, pemufakatan jahat itu melihatkan oknum Komisioner KPU Kabupaten dan seorang Oknum Komisioner Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah.
“Kami sudah menemukan bukti-bukti keterlibatan dua orang tersebut, salah satunya yakni adanya dokumen yang ditandatangani diduga menjadi landasan untuk meloloskan Paslon yang diduga berijazah palsu tersebut,” ungkap Bahtiar Salam.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
