Babak Baru Dugaan Ijazah Palsu di Mateng : Satu Tersangka, Lainnya di Usut
- account_circle mekora.id
- calendar_month Senin, 16 Des 2024
- comment 1 komentar
- print Cetak

Ilustrasi : Dugaan Ijazah Palsu di Pilkada Mamuju tengah
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Mamuju Tengah (Mateng) 2024 memasuki babak baru. Polres Mamuju Tengah telah menetapkan satu tersangka terkait kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy, mengungkapkan bahwa tersangka diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai kandidat Pilkada.
“Kita sudah tetapkan satu tersangka atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan Pilkada 2024,” ujar Fredy, Senin (16/12/2024).
Terkait rumor keterlibatan oknum Komisioner KPU dan Bawaslu Mamuju Tengah dalam meloloskan paslon tersebut, Fredy menyebut pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
“Tunggu perkembangan selanjutnya. Penyidikan terus berjalan,” katanya.
Keterlibatan Penyelenggara Pemilu
Ketua Bawaslu Mamuju Tengah, Rahmat, menegaskan laporan terkait kasus ini telah diproses pihak kepolisian yang ikut dalam Gakkumdu. Ia membenarkan adanya dugaan pelanggaran oleh oknum anggota KPU yang turut meloloskan Paslon dengan ijazah bermasalah.
“Temuan 02 Bawaslu Mamuju Tengah, menemukan adanya keterkaitan satu anggota KPU Mateng untuk meloloskan atau tidak meloloskan Paslon yang diduga memiliki ijazah palsu itu, Kini sudah dalam penyidikan,” ungkap Rahmat.
Selain itu, temuan dugaan keterlibatan salah satu komisioner Bawaslu Mamuju Tengah juga tengah diinvestigasi. Rahmat menegaskan Bawaslu akan kooperatif dalam setiap proses hukum, bahkan jika nantinya ada oknum dari lembaga tersebut yang terbukti bersalah.
“Jika ditemukan ada pelanggaran kode etik, atau terlibat dalam dokumen yang bermasalah, kami siap terbuka untuk diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Temuan APKAN Sulbar
Kasus ini pertama kali diungkap oleh Aliansi Pemantau Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN) Sulawesi Barat. Sekretaris APKAN Sulbar, Bahtiar Kalam, menyebut ada dugaan keterlibatan oknum dari KPU dan Bawaslu turut mempermulus jalannya Paslon tersebut di Pilkada 2024.
“Kami menemukan dokumen yang diduga menjadi dasar pelolosan. Dokumen tersebut ditandatangani oleh dua oknum penyelenggara, masing-masing satu dari KPU berinisial IK dan Bawaslu berinisial SM,” ungkap Bahtiar, Jumat (13/12/2024).
Kasus dugaan ijazah palsu ini mendapat perhatian publik karena melibatkan dugaan permufakatan jahat di antara penyelenggara pemilu. Hingga saat ini, penyidikan terus berjalan untuk mengungkap fakta lebih lanjut dan menentukan pihak-pihak lain yang terlibat.
“Pihak kepolisian dan penegak hukum diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara adil guna menjaga integritas pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di daerah,” Pungkas Bahtiar.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
