Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » GMNI Mamuju Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual Tambang Ilegal di Kalumpang

GMNI Mamuju Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual Tambang Ilegal di Kalumpang

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamuju mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas jaringan tambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kalumpang. GMNI menegaskan, penindakan tidak boleh berhenti hanya pada penyitaan alat berat dan penangkapan pekerja lapangan.

Ketua DPC GMNI Mamuju, Dicky Wahyudi, menilai pengungkapan tiga lokasi tambang ilegal di Kalumpang harus menjadi pintu masuk untuk membongkar aktor intelektual dan pemodal di balik aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan tersebut.

“Alat berat tidak mungkin berjalan sendiri ke tengah hutan Kalumpang tanpa komando dan dukungan modal. Menangkap operator tanpa menyeret pemilik modal hanyalah dagelan hukum,” tegas Dicky dalam keterangannya, Kamis (29/4/2026).

Menurutnya, praktik tambang ilegal di Kalumpang bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan yang terstruktur dan sistematis. Aktivitas tersebut, kata dia, telah merampas hak ekologis masyarakat sekaligus mengancam keberlanjutan lingkungan hidup.

GMNI meminta Polresta Mamuju menerapkan pendekatan multi-door system dalam penanganan perkara. Selain menjerat pelaku dengan Undang-Undang Minerba, aparat juga didorong menggunakan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Siapa yang mendanai mobilisasi alat berat? Ke mana emas hasil tambang ilegal itu dijual? Ini yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

GMNI juga menyoroti kemungkinan adanya pembiaran terorganisir. Pasalnya, alat berat berukuran besar diduga masuk ke kawasan hutan melalui jalur umum tanpa terdeteksi.

“Kami mendesak adanya audit menyeluruh terhadap seluruh pos pengawasan di jalur menuju Kalumpang, termasuk penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan oknum aparat atau pemerintah setempat,” katanya.

Selain aspek pidana pertambangan, GMNI menilai kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup. Kerusakan di kawasan hulu Sungai Kalumpang disebut berpotensi menimbulkan bencana ekologis bagi masyarakat di wilayah hilir.

GMNI pun menuntut Polresta Mamuju segera mengumumkan pemilik sebenarnya (beneficial ownership) dari tiga unit ekskavator yang disita dalam waktu sesingkat mungkin.

“Rakyat berhak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tanah dan hutan mereka,” tegas Dicky.

GMNI memperingatkan akan menggelar aksi besar-besaran apabila penanganan kasus ini mandek dan hanya menyasar pelaku lapangan.

“Jika dalam sebulan kasus ini hanya berhenti pada operator atau buruh, kami akan menyatakan mosi tidak percaya kepada APH dan menggalang aksi massa,” ujarnya.

Sebelumnya, Polresta Mamuju menggerebek tiga lokasi tambang emas ilegal di wilayah Batuisi, Kecamatan Kalumpang. Dalam operasi tersebut, polisi menyita tiga unit alat berat serta sejumlah peralatan tambang.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengatakan pihaknya tengah mendalami pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal utama tambang ilegal tersebut.

“Kami sementara melakukan penyelidikan terkait aktor-aktornya. Dalam waktu dekat akan kami tingkatkan ke tahap penetapan tersangka,” kata Ferdyan saat konferensi pers, Selasa (27/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas tambang ilegal itu diduga telah merusak sedikitnya 20 hektare kawasan hutan di Kalumpang.

  • Penulis: mekora.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Safriani, tante almarhumah Hijrah

    Pasca Kejadian, Santunan untuk Hijrah Masih Terus Mengalir dari PNM

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 134
    • 0Komentar

    PASANGKAYU, Mekora.id — Keluarga almarhumah Hijrah, karyawati PT Permodalan Nasional Madani (PNM) asal Desa Maponu, Kecamatan Sarjo, kembali mendapat santunan dan pendampingan dari tempat almarhumah bekerja. Penyaluran santunan itu dilakukan Jumat (21/11/2025) di rumah nenek Hijrah. Total bantuan yang diterima keluarga mencapai Rp271 juta. Uang tersebut diserahkan langsung kepada keluarga sebagai bentuk perhatian setelah kejadian […]

  • Pemprov dan DPRD Sulbar sahkan Perda PPLH.

    Pemprov dan DPRD Sulbar Sahkan Perda PPLH 2023-2053

    • calendar_month Kamis, 25 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 176
    • 2Komentar

    MAMUJU, mekora.id – DPRD Sulawesi Barat resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) 2023-2053. Rabu (24/01?2024). Selain itu, DPRD Sulbar juga menetapkan Perda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas). Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim setelah penetapan ini menyebut, dua Perda ini merupakan inisiatif legislatif yang […]

  • PAN Sulbar berbagi

    PAN Sulbar Berbagi Sembako dengan Ratusan Pekerjan Non-Formal di Mamuju

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 249
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar aksi sosial bertajuk “PAN Berbagi” dengan menyalurkan bantuan sembako bagi ratusan pekerja non-formal di Mamuju, Sabtu (25/10/2025). Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Berkah Mamuju itu dihadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN, Eko Hendro Purnomo atau yang akrab […]

  • Demo Mahasiswa di Unimaju

    Mahasiswa Unimaju Demo dan Segel Kampus, Sebut Biaya Studi Banding Tak Realistis

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 268
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Ratusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mamuju (Unimaju) melakukan aksi demonstrasi di Kampus II, Jl. Baharudin Lopa, Mamuju, Selasa (21/01/2025). Para demonstran yang tergabung dalam “Mahasiswa Unimaju 22 menggugat”, membakar ban bekas dan menghamburkan kursi di pelataran kampus. Aksi itu sebagai bentuk protes terhadap kebijakan studi banding yang jauh, hingga biayanya dinilai mencekik mahasiswa. […]

  • Denda Pinjol

    97 Pinjol Disanksi KPPU Terkait Kartel Suku Bunga, Berikut Daftarnya

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 565
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Sebanyak 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) dijatuhi sanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah terbukti melakukan praktik kartel suku bunga. Putusan itu tertuang dalam perkara nomor 05/KPPU-I/2025, pada Kamis, (26/3/2026). Para Perusahaan Pinjol dinilai melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. […]

  • Haris Halim Sinreng Divonis Bebas

    Terdawak Dugaan Ijazah Palsu Haris Halim Sinreng Divonis Bebas

    • calendar_month Rabu, 25 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 268
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Terdakwa kasus ijazah palsu di Pilkada Mamuju Tengah (Mateng), Haris Halim Sinreng, divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, pada Selasa, (24/12/2024) sore kemarin. Haris dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhajir, setelah diseret ke Pengadilan Negeri Mamuju atas dugaan menggunakan ijazah palsu pencalonannya sebagai Calon […]

expand_less