MAMUJU, Mekora.id – Participating Interest (PI) hasil pengelolaan Blok Migas Sebuku sebesar Rp 33 miliar yang diterima Pemprov Sulbar melalui Perumda Sebuku Energi Malaqbi hingga kini belum terpakai. Hal ini jadi sorotan DPRD Sulawesi Barat (Sulbar).
Pasalnya sejak diterima melalui Januari 2023 lalu, PI Rp 33 miliar hasil dari Blok Sebuku dikabarkan masih tersimpan di Bank.
Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim, mengatakan Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) sebagai penanggung jawab penerimaan PI dari Blok Sebuku harus memanfaatkan dana tersebut.
“Harus betul-betul direncanakan dengan baik, sehingga Dana Bagi Hasil (DBH) ini bisa membantu perekonomian daerah,” kata Abdul Halim di Kantor DPRD Sulbar, Rabu, (15/1/2025) kemarin.
Politikus PDI Perjuangan ini meminta Perumda sebagai pengelola harus segera membuat plan bisnis agar dana DBH tidak mengendap dan tertidur.