Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
ADVERTORIAL

DPRD dan Pemprov Sulbar Sahkan Perda OPD dan Bantuan Hukum

×

DPRD dan Pemprov Sulbar Sahkan Perda OPD dan Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini
Pengesahan Ranperda Tahap pertama
Pj Gubernur Sulbar dan Ketua DPRD Sulbar melakukan penyerahan pengesahan Ranperda.

MAMUJU, mekora.id – Kolaborasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar dalam penyusunan berbagai produk hukum telah berjalan baik dan harmonis.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Sulbar Muhammad Hamzih. Menurutnya , Pemerintah Provinsi Sulbar dan DPRD dalam menjalankan tugas untuk masyarakat sudah sangat baik.

Advertisement
Example 600x600
Advertisement

“Setelah melalui berbagai tahapan dan proses yang cukup dinamis antara Pemprov bersama DPRD sudah ada banyak Ranperda yang diselesaikan,” kata Hamzih.

Ia mengatakan, terdapat beberapa ranperda yang dibahas cukup panjang dan akhirnya dapat diselesaikan dan disahkan di tahun 2024.

Beberapa ranperda yang telah disahkan yaitu, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Provinsi Sulawesi Barat nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum serta Perlindungan Masyarakat, Ranperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022-2052.

Baca juga :  Panja DPRD dan Pemprov Sulbar Rapat, Bahas Ranperda RPJPD Sulbar 2025-2045

Kemudian, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Pajak dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tidak hanya itu, tahun ini Pemerintah Provinsi Sulbar dan DPRD juga tengah menyusun beberapa produk Ranperda yang sementara dalam pembahasan. Seperti Ranperda tentang Jaringan Utilitas, kemudian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tentang Tata Niaga Komoditi Kelapa Sawit.

Kemudian, Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi, dan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat (RTRW), Serta Pemberian Fasilitasi/insentif dan kemudahan Penanaman Modal, dan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting.

Ranperda lainya yang juga dalam pembahasan yaitu Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Baca juga :  45 Anggota DPRD Sulbar Periode 2024-2029 Dilantik, Berikut Daftarnya

Hamzih, menjelaskan, penyusunan ini merupakan bagian dari inisiatif DPRD dan pemerintah Provinsi Sulbar.

Ia pun berharap kolaborasi antara Pemprov dan DPRD ini dapat terus berjalan baik sehingga dapat melahirkan produk hukum yang berdampak pada masyarakat.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *