MAMUJU, mekora.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju mewanti-wanti Kepala Desa dan Aparat Desa untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 serta tidak ikut cawe-cawe dalam aktivitas kampanye kandidat manapun.
Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin menegaskan, larangan itu ditegaskan dalam Pasal 280 ayat (2) huruf h, huruf i, dan huruf j, Pasal 280 ayat (3), Pasal 282, dan Pasal 339 ayat (4) Undang-Undang Pemilu.
Sanksi bagi pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 490, Pasal 494, dan Pasal 548 Undang-Undang Pemilu, yang meliputi pidana penjara dan denda.
“Imbauan itu kita telah kirim melalui surat Bawaslu RI, selain itu kita juga secara langsung telah melakukan imbauan melalui personil di setiap Kecamatan,” kata Rusdin saat dijumpai di Mamuju, Senin (11/12/2023).
Selain itu, Bawaslu Mamuju juga telah melakukan sosialisasi pada tahap awal di tiga Kecamatan yakni, Mamuju, Simboro, dan Papalang. Nantinya Bawaslu juga akan menyelesaikan sosialisasi di 12 titik lainnya.
Kata Rusdin, hal itu dilakukan agar tidak ada lagi alasan bagi Aparat dan Kepala Desa tidak mengetahui aturan tersebut.
“Kita berharap dapat menyasar semua Kecamatan agar tidak ada lagi alasan bahwa ASN, Kepala Desa, dan Aparat Desa, tidak tau,” ujarnya.