Banyak Vonis Bebas Dinilai Janggal, Ketua Pengadilan Negeri Mamuju Didesak Mundur
- account_circle mekora.id
- calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Massa dari PGPM Mamuju melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Mamuju. (Foto : Sugiarto/Mekora.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Sejumlah massa dari Persatuan Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Mamuju (PGPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl. A.P Pettarani, Jumat (17/1/2025). Mereka menuntut Ketua PN Mamuju segera dicopot dari jabatannya terkait sejumlah vonis bebas yang dinilai janggal.
Ketua PGPM, Muh. Audri Aksa, menyoroti lemahnya integritas hakim dalam memutuskan berbagai perkara yang kemudian menjadi sorotan publik. “Kami menilai integritas hakim dalam memberikan vonis tidak lagi bisa dipercaya. Sebab sejumlah keputusan itu janggal,” ujar Audri dalam orasinya.
Audri menyebut bahwa beberapa perkara yang divonis bebas oleh PN Mamuju terbukti bersalah setelah jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Ia mencontohkan beberapa kasus, seperti korupsi eks Rektor Unsulbar, pelecehan anak di bawah umur oleh oknum kepala desa, dan pidana pemilu.
“Kasus-kasus ini setelah banding ternyata membuktikan para terdakwa bersalah, ini menjadi indikasi lemahnya penegakan hukum di tingkat Pengadilan Negeri Mamuju,” tambah Audri.
Meski berorasi selama beberapa jam, massa aksi mengaku kecewa karena tidak ditemui oleh pihak Pengadilan Negeri Mamuju. Audri menyebut ketidakhadiran Ketua PN Mamuju menunjukkan kurangnya itikad baik dari institusi tersebut.
“Kami akan kembali berunjuk rasa dengan massa yang lebih besar jika tuntutan ini tidak segera direspons,” tegasnya.
Berikut daftar kasus yang divonis bebas di PN Mamuju pada tahun 2024, namun dianggap bermasalah:
Vonis bebas perkara korupsi eks Rektor Unsulbar (Maret 2024).
Vonis bebas perkara pencabulan anak di bawah umur oleh oknum kepala desa (Mei 2024).
Vonis bebas pidana pemilu Kapus Ranga-Ranga (November 2024).
Vonis bebas pidana pemilu eks calon Bupati Mamuju Tengah (Desember 2024).
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
