MAMUJU, Mekora.id -Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat memangkas hukuman dua terpidana kasus korupsi pembangunan pintu gerbang batas Kota Mamuju. Namun, putusan yang meringankan masa pidana itu justru dinilai belum memberikan keadilan oleh kuasa hukum kedua terdakwa.

Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan hukuman masing-masing empat tahun penjara kepada H. Ahmad M dan Muhammad Zulfahmi AB alias Andis jadi 4 tahun. Putusan tersebut dibacakan pada 19 Agustus 2026.

Selain memangkas masa pidana, Pengadilan Tinggi Sulbar juga mengubah besaran denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan kedua terpidana.

H. Ahmad M dijatuhi denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta uang pengganti Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Muhammad Zulfahmi alias Andis dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan dan uang pengganti Rp157.623.291 subsider satu tahun kurungan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Mamuju menjatuhkan vonis kepada terdakwa H. Ahmad M selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sementara, Muhammad Zulfahmi AB alias Andis divonis sebelumnya divonis PN Mamuju selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 130 hari kurungan.

Andis juga sebelumnya dijatuhi pidana tambahan, berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.776.232.916.

Kuasa Hukum Pertanyakan Pertimbangan Hakim

Kuasa hukum kedua terpidana, Nasrun Natsir, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghargai putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat yang memangkas hukuman kliennya.

Namun, ia menilai masih terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang perlu dipersoalkan.

Salah satunya menyangkut posisi kliennya sebagai pelaksana pekerjaan dalam proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2022/2023 tersebut.

Dalam pertimbangan majelis hakim, proyek pematangan lahan pintu gerbang batas kota di Bebanga dan Tadui dinilai seharusnya tidak dilaksanakan karena status lahannya belum *clean and clear*.

Menurut hakim, pembangunan semestinya ditunda atau dibatalkan sampai persoalan lahan benar-benar diselesaikan.

Nasrun tidak sependapat dengan pertimbangan tersebut.

Ia menegaskan kliennya bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan kelayakan maupun status lahan proyek. Sebagai pelaksana, kliennya menjalankan pekerjaan berdasarkan kontrak dan instruksi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Klien kami akan tetap bekerja secara profesional berdasarkan perintah dari PPK selaku pengendali kontrak,” tegas Nasrun.

Menurut dia, fakta persidangan juga menunjukkan pekerjaan fisik proyek telah diselesaikan 100 persen sesuai kontrak.

Soroti Kerugian Negara

Persoalan lain yang menjadi sorotan Nasrun adalah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terdakwa.

Dalam putusan banding, uang pengganti yang dibebankan kepada Muhammad Zulfahmi sebesar Rp157.623.291, sedangkan H. Ahmad M sebesar Rp20 juta.

Nasrun membandingkan angka tersebut dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Menurut dia, besaran uang pengganti tersebut menunjukkan bahwa kerugian atau keuntungan yang dinilai majelis hakim hanya sekitar 10 persen dari nilai keseluruhan proyek.

“Jadi kerugian negara menurut majelis hakim hanya sekitar 10 persen yang dinilai dari keuntungan halal yang diperoleh oleh terdakwa,” ujarnya.

Nasrun menilai pertimbangan tersebut menjadi hal penting karena di sisi lain majelis hakim juga menyatakan pekerjaan fisik telah selesai 100 persen.

Bagi Nasrun, hal itu menunjukkan adanya persoalan yang perlu dikaji lebih jauh dalam penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap kliennya.

Masih Pertimbangkan Kasasi

Dengan adanya putusan tersebut, Nasrun mengatakan pihaknya belum menentukan apakah akan melanjutkan perkara ke tingkat kasasi.

Ia mengaku masih akan membicarakan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat bersama kedua kliennya.

“Untuk kasasi, kami masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan klien apakah akan mengajukan kasasi atau tidak,” kata Nasrun.

Perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan pintu gerbang batas Kota Mamuju yang dikerjakan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2022/2023.