MAMUJU, Mekora.id – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Majene Aneka Usaha dengan nilai kerugian negara disebut Rp1.837.052.200,60 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju, Selasa (18/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene, H. Ardiansyah sebagai saksi.
Keterangan Ardiansyah kemudian dicecar kuasa hukum terdakwa AA, Nasrun Natsir, terutama terkait dugaan aliran dana sebesar Rp400 juta yang disebut pernah disetorkan terdakwa.
Keterangan Ardiansyah kemudian dicecar kuasa hukum terdakwa AA, Nasrun Natsir, terutama terkait dugaan aliran dana sebesar Rp400 juta yang disebut pernah disetorkan terdakwa.
Dalam keterangannya, terdakwa AA sebelumnya mengaku pernah diperintahkan untuk mengambil uang KAS Perumda sebesar Rp400 juta kepada Ardiansyah. Uang tersebut, menurut AA, kemudian dibagi menjadi dua bagian, yakni Rp100 juta untuk Sekda Majene dan Rp300 juta atas perintah Bupati Majene diberikan kepada Suratman, yang disebut sebagai staf khusus Bupati Majene.
“Saya pernah diperintahkan untuk mengambil uang Perumda sebesar Rp400 juta atas perintah saksi, di mana uang Rp300 juta diberikan ke Pak Suratman atas Perintah Bupati dan Rp100 juta Pak Sekda,” kata AA dalam keterangannya yang dikutip dalam persidangan.
Namun, Ardiansyah tidak membantah adanya uang Rp400 juta sebagaimana yang disebut terdakwa.
Ardiansyah mengakui pernah menerima uang tersebut sebagai pinjaman dan atas perintah Bupati Majene senilai Rp300juta dan Rp100juta untuk dirinya namun Ia menyebut uang itu telah dikembalikan secara tunai.
“Saya mengakui bahwa benar saya pernah diperintah Bupati Majene untuk mencari pinjaman senilai Rp300 juta dan uang tersebut telah dikembalikan dan Kalau uang Rp100 juta yang saya ambil itu sudah kembalikan cash langsung,” ujar Ardiansyah di hadapan majelis hakim.
Dicecar soal Pinjaman Dana Perumda
Kuasa hukum terdakwa kemudian kembali mempertanyakan dugaan penggunaan dana kas Perumda yang disebut dipinjam untuk kepentingan tertentu.
Nasrun mengatakan, berdasarkan keterangan dalam persidangan sebelumnya, Suratman disebut pernah datang meminjam dana yang bersumber dari kas Perumda Majene Aneka Usaha.
Dana tersebut disebut digunakan untuk kegiatan sosial.
Menurut Nasrun, Ardiansyah saat itu berperan memediasi proses peminjaman dana tersebut. Namun, dalam persidangan, keterangan Ardiansyah dinilai berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya.
“Menurut kami keterangan Sekda Majene terkait pinjaman Rp300 juta itu tidak konsisten. Menurut pendapat kami, Pak Sekda seolah-olah berkelit soal pinjaman Rp300 juta itu,” kata Nasrun.
Ia juga menyebut pihaknya mempertanyakan dugaan adanya pinjaman dana Perumda yang dikaitkan dengan Bupati Majene.
“Tadi juga saya mempertanyakan soal Bupati meminjam uang dari kas Perumda, itu juga tidak bisa dijawab,” ujarnya.
Ardiansyah sendiri hadir dalam persidangan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Plt Dewan Penasehat Perumda Aneka Usaha pada 2022.
Pilih Bungkam Usai Sidang
Usai memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Ardiansyah memilih tidak banyak berkomentar ketika ditemui awak media di luar ruang persidangan.
Ia hanya mengatakan bahwa seluruh keterangannya telah disampaikan di dalam persidangan.
“Saya no comment ya, di dalam kan tadi sudah jelas,” ujar Ardiansyah sembari berjalan menuju mobil.
Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Mamuju. Berbagai keterangan saksi dan terdakwa dalam persidangan nantinya akan menjadi bagian yang dipertimbangkan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.