Terpidana Ijazah Palsu Haris Halim Sinring Resmi Jalani Hukuman Penjara di Rutan Mamuju
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kejari Mamuju eksekusi terpidana Ijazah Palsu Haris Halim Sinring ke Rutan Mamuju.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Setelah melewati proses hukum yang panjang, Haris Halim Sinring, terpidana kasus penggunaan ijazah palsu, akhirnya resmi menjalani hukuman kurungan. Ia menyerahkan diri pada Selasa (21/1/2025) dan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju di Rutan Kelas IIB Mamuju.
Terpidana akan menjalani hukuman tiga tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat, Nomor: 279/PID.SUS/2024/PT MAM, yang diterbitkan pada 6 Januari 2025.
“Pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025 bertempat di Rutan Kelas IIB Mamuju, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Haris Halim Sinring,” kata Kepala Kejari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono melalui keterangan tertulis.
Haris Halim Sinring, yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai Bupati Mamuju Tengah (Mateng) dalam Pilkada 2024, dinyatakan bersalah karena menggunakan ijazah palsu sebagai dokumen persyaratan pencalonannya.
Awalnya, Pengadilan Negeri Mamuju memvonis Haris bebas dengan alasan ijazah tersebut dianggap asli. Namun, JPU mengajukan banding, yang kemudian diterima oleh PT Sulawesi Barat. Pada akhirnya, Haris dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp36 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tambahan berupa kurungan dua bulan akan diberlakukan.
PT Sulawesi Barat menyatakan Haris Halim Sinring secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Pengadilan juga memerintahkan pengembalian barang bukti untuk dipergunakan dalam perkara lain serta membebankan biaya perkara senilai Rp5.000 pada dua tingkat peradilan.
Kepala Kejari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah surat panggilan dilayangkan kepada terpidana sesuai putusan pengadilan.
“Selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju melayangkan Surat Panggilan terhadap Terpidana a.n. Haris Halim untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat tersebut,” tegas Kajari Mamuju.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama setelah keputusan kontroversial di tingkat pertama yang memvonis bebas terdakwa. Proses banding menjadi bukti keseriusan aparat hukum dalam menangani pelanggaran dalam proses Pilkada.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
