Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Terdawak Dugaan Ijazah Palsu Haris Halim Sinreng Divonis Bebas

Terdawak Dugaan Ijazah Palsu Haris Halim Sinreng Divonis Bebas

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Rabu, 25 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Terdakwa kasus ijazah palsu di Pilkada Mamuju Tengah (Mateng), Haris Halim Sinreng, divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, pada Selasa, (24/12/2024) sore kemarin.

Haris dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhajir, setelah diseret ke Pengadilan Negeri Mamuju atas dugaan menggunakan ijazah palsu pencalonannya sebagai Calon Bupati Mamuju Tengah tahun 2024.

“Dengan ini menyatakan terdakwa Haris Halim Sindring tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhajir dalam membacakan putusan.

Atas vonis bebas itu, Pengadilan Negeri Mamuju memerintahkan agar terdakwa Haris Halim Sinreng segera dibebaskan dari tahanan.

“Membebaskan segera terdakwa (Haris Halim Sinreng) dari tahanan,” lanjut Muhajir dalam petikan putusan.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Dedi Bendor, menyatakan pihak memang sudah yakin jika kliennya akan vonis bebas dan tidak bersalah dalam sangkahan JPU.

Hal itu kata Dedi, dikarenakan Haris Halim Sinreng mampu menghadirkan bukti dan saksi yang menunjukan jika ia pernah mengikuti ujian persamaan pada 1998 lalu.

“Kami memang sudah yakin, klien kami memang tidak bersalah. Itu sesuai keterangan dari saksi dan kami menghadirkan bukti jika klien kami pernah mengikuti ujian persamaan,” kata Dedi.

Ia mengaku, putusan Majelis Hakim itu juga mempertimbangkan pledoi yang mereka sampaikan dalam sidang pembacaan pembelaan hak terdakwa.

“Kami melihat Majelis Hakim juga mempertimbangkan pledoi yang kami sampaikan, karena itu memang sesuai fakta dari saksi dan bukti yang kami hadirkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara. Ia didakwa telah menggunakan dokumen palsu dalam Pemilu.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • PSSI Pecat Patrick Kluivert Usai Gagal Antar Indonesia ke Piala Dunia 2026

    PSSI Pecat Patrick Kluivert Usai Gagal Antar Indonesia ke Piala Dunia 2026

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Beye
    • visibility 141
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mekora.id – Setelah Gagal membawa Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026. Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) secara resmi mengumumkan mengakhiri kerja sama dengan tim kepelatihan Tim Nasional Indonesia termasuk Patrick Kluivert. Keputusan tersebut dilakukan melalui mekanisme mutual termination. Kamis (16/10/2025). Dalam keterangan resminya, menyebutkan bahwa kesepakatan ini ditandatangani oleh PSSI bersama para pihak […]

  • Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin

    Begini Reaksi DPRD Sulbar Saat Terima Jawaban Pj Gubernur Bahtiar atas Nota Keuangan Ranperda APBD Perubahan 2024

    • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 83
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) mengadakan Sidang Paripurna, untuk mendengarkan jawaban Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan 2024, pada Selasa (27/08/2024). Dalam sidang tersebut, Bahtiar menegaskan beberapa poin penting terkait perubahan APBD. Salah satunya adalah fokus untuk meningkatkan pertumbuhan […]

  • Uang palsu di Mamuju

    Penjual Gorengan di Mamuju jadi Korban Peredaran Uang Palsu

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 246
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Seorang pedagang gorengan di Jalan Husni Thamrin, Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), ikut menjadi salah satu korban transaksi uang palsu. Peristiwa itu dialami oleh Asrawati (24), pada Minggu, 15 Desember 2024 lalu. Asrawati menceritakan, kejadian itu bermula ketika ia sedang menjajakan gorengan di depan kiosnya. Di Siang bolong sekitar pukul 13.00 WITA, […]

  • Beras Bansos di Tumbu Mamuju Tengah Hilang

    Puluhan Karung Beras Bansos di Desa Tumbu Mateng Hilang Misterius Setiap Bulan

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 494
    • 0Komentar

    MATENG, Mekora.id – Beras bantuan sosial (Bansos) yang diperuntukkan bagi penerima program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Tumbu, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, diduga hilang dalam jumlah signifikan setiap bulannya. Menurut keterangan yang diperoleh, beras Bansos yang disimpan di Gudang Kantor Desa Tumbu dilaporkan berkurang antara […]

  • Gelar Pasukan Pengamanan Mudik 2024 di Sulbar.

    488 Personil Polda Sulbar Siap Amankan Arus Mudik 2024

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 133
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id  – Jelang arus mudik lebaran 2024, Polda Sulawesi Barat (Sulbar) bakal melibatkan 488 personil dalam operasi ketupat yang akan digelar 4 hingga 16 April 2024 mendatang. Para personil itu masing-masing, 230 dari Polda Sulbar, 40 dari Polresta Mamuju, 48 dari Polres Majene, 40 dari Polres Polman, 35 dari Polres Mamasa, 60 dari Polres […]

  • Pemuda di Mamuju pesta miras di kos

    6 Pemuda di Mamuju Ditangkap Polisi Karena Sering Buat Keributan dan Pesta Miras di Kos

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 151
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Sejumlah pemuda di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi. Akibat meresahkan warga sekitar dengan sering menggelar pesta minuman keras (Miras) di salah satu rumah kos di Jl. Husni Thamrin, kota Mamuju, pada, Jumat, (28/6/2024) dini hari. Kapolsek Urban kota Mamuju, AKP Moh, Fauzi mengatakan, kelakukan para pemuda itu dilaporkan warga sekitar akibat resah dengan ulah mereka. Para pemuda […]

expand_less