Pledoi Terdakwa Haris Halim Sinreng Bantah Ijazahnya Palsu
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
- comment 2 komentar
- print Cetak

Sidang pembacaan Pledoi Cabup Mateng Haris Halim Sinreng.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Terdakwa Dugaan pengguna ijazah Palsu, Haris Halim Sinreng, di Pilkada Mamuju Tengah (Mateng) melalui kuasa hukumnya membacakan Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, pada, Jumat, (20/12/2024) malam.
Pembelaan terdakwa itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta subsider 2 bulan kurungan pada Haris Halim Sinreng.
Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Dedi Bendor, menyatakan bahwa Haris Halim Sinring tidak bersalah. Dedi menegaskan bahwa ijazah yang digunakan kliennya untuk mendaftar sebagai calon Bupati Mamuju Tengah (Mateng) adalah asli.
Menurut Dedi, beberapa fakta yang muncul di persidangan menunjukkan kliennya Haris Halim Sinring benar-benar mengikuti ujian persamaan di SMKN 3 Ujung Pandang pada tahun 1998.
“Saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengaku telah mendaftarkan Haris untuk mengikuti ujian persamaan di SMKN 3 Ujung Pandang dan menemani terdakwa selama ujian berlangsung,” kata Dedi Bendor, Sabtu, (21/12/2024).
Selain itu Dedi Bendor menyebut, bukti daftar nilai hasil evaluasi belajar akhir yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMKN 3 Ujung Pandang saat itu, Drs. Muhammad Admin, menunjukkan nama Haris Halim Sinring pada nomor urut 6 dengan nomor induk 5178.
Dedi menjelaskan, daftar KR02 yang diajukan oleh JPU tidak mencantumkan nama Haris karena daftar tersebut khusus untuk siswa reguler yang bersekolah dari kelas 1 hingga tamat. Haris sendiri, berdasarkan keterangan saksi, hanya mengikuti ujian persamaan, sehingga wajar namanya tidak terdaftar.
Alasan lain Dedi Bendor menyatakan kliennya tidak bersalah adalah, adanya keterangan saksi dari pihak sekolah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengkonfirmasi jika blangko ijazah milik terdakwa merupakan dokumen yang asli.
“Alasan klien kami tidak terbukti bersalah dan ijazahnya asli, karena terbukti dalam persidangan klien kami pada tahun 1998 pernah mengikuti ujian persamaan di SMKN 3 Ujung Pandang, itu berdasarkan keterangan saksi yang kami hadirkan dalam persidangan, “ Tutup Dedi.
Setelah pembacaan tuntutan dan pledoi pembelaan, sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada 24 Desember 2024 mendatang.
Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhajir, serta dua Anggota Majelis Hakim lainnya, yakni Nona Vivi Sri Devi, dan Mawardy Rivai.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
