MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi WTP ke-12 sejak Provinsi Sulawesi Barat berdiri.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas LKPD 2025 digelar melalui Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Barat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Kamis (11/6/2026).

Penyerahan LHP tersebut dilakukan secara bersamaan untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan lima pemerintah kabupaten. Kegiatan dihadiri jajaran pimpinan DPRD, perwakilan BPK RI Perwakilan Sulbar, serta pejabat daerah terkait. Sementara Gubernur Sulbar Suhardi Duka mengikuti kegiatan secara virtual.

Dalam sambutannya, Suhardi Duka mengatakan LHP BPK bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Laporan hasil pemeriksaan bukan sekadar kewajiban administratif. Ini menjadi landasan kuat dalam merumuskan kebijakan, memperkuat tata kelola, serta memastikan setiap penggunaan anggaran benar-benar memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Suhardi Duka.

Menurutnya, tantangan pengelolaan pemerintahan ke depan semakin kompleks. Di antaranya implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, keterbatasan kapasitas fiskal, kebutuhan perencanaan dan penganggaran yang lebih presisi, optimalisasi pendapatan daerah, penertiban aset, hingga efektivitas belanja modal dan bantuan sosial.

Penguatan sistem pengendalian intern dan digitalisasi tata kelola keuangan juga dinilai menjadi kebutuhan penting. Kondisi geopolitik global yang dinamis turut menuntut pemerintah daerah bersama DPRD lebih cermat, selektif, dan efisien dalam menyusun program pembangunan.

Suhardi Duka menyampaikan apresiasi atas kembali diraihnya opini WTP untuk ke-12 kalinya. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara eksekutif, legislatif, serta bimbingan BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat.

Namun, ia mengingatkan bahwa opini WTP bukan berarti seluruh pengelolaan keuangan daerah tanpa persoalan.

“Namun kami menyadari masih terdapat kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Untuk itu, saya memerintahkan OPD terkait segera menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap rekomendasi BPK RI maksimal 60 hari,” tegasnya.

Empat Langkah Tindak Lanjut

Untuk memastikan rekomendasi BPK tidak berhenti pada laporan, Pemprov Sulbar menyiapkan empat langkah tindak lanjut.

Pertama, pembentukan tim khusus yang bertugas memetakan seluruh rekomendasi, menetapkan perangkat daerah yang bertanggung jawab, serta menyusun jadwal penyelesaian.

Kedua, pengawasan berjenjang melalui laporan berkala dan evaluasi rutin untuk memantau perkembangan tindak lanjut setiap rekomendasi.

Ketiga, peningkatan kapasitas aparatur dengan menjadikan temuan BPK sebagai bahan evaluasi sekaligus pembelajaran untuk meningkatkan kompetensi dan mencegah persoalan serupa kembali terjadi.

Keempat, penindakan dan pemberian sanksi terhadap temuan yang berindikasi kerugian negara, penyimpangan, maupun ketidakpatuhan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah tersebut mencakup upaya pemulihan kerugian negara atau daerah serta pemberian sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Sinergi, bimbingan, dan pengawasan konstruktif dari BPK RI sangat kami harapkan agar bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan semakin mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Barat,” pungkas Suhardi Duka.