REI Sulbar : Jika BPHTB dan PBG di Mamuju Dihapus, Masyarakat Bisa Hemat Rp 5 Juta Beli Rumah Subsidi
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Organisasi Developer rumah REI Sulbar, konferensi pers di Mamuju. (Foto : Sugiarto/Mekora.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinilai bisa meringankan beban masyarakat dalam membeli rumah subsidi. Menurut perhitungan Real Estat Indonesia (REI) Sulawesi Barat (Sulbar), penghapusan dua pungutan tersebut dapat menghemat biaya hingga Rp 5 juta bagi masyarakat.
Ketua DPD REI Sulbar, Minta Jaya Ginting, menjelaskan biaya tambahan ini selama ini menjadi beban konsumen rumah subsidi. Untuk rumah dengan harga Rp 173 juta, masyarakat harus menanggung sekitar 5 persen dari nilai rumah untuk membayar BPHTB dan PBG.
“Kalau pungutan ini dihapus, masyarakat bisa lebih mudah membeli rumah dengan harga terjangkau. Mereka bisa menghemat kurang lebih Rp 5 juta,” ujar Jaya Ginting saat jumpa pers di Mamuju, Kamis (21/8/2025).
Ia mengingatkan bahwa pemerintah pusat sejak November 2024 telah menetapkan kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini merupakan bagian dari program prioritas pembangunan 3 juta rumah di Indonesia.
Namun, hingga kini Pemerintah Kabupaten Mamuju masih memberlakukan pungutan tersebut. Padahal, Peraturan Bupati (Perbup) Mamuju Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan sudah terbit sejak 31 Desember 2024.
“Kami meminta kepada Bupati Mamuju agar segera menerapkan aturan itu, karena sudah delapan bulan belum berjalan. Jika ini segera dilaksanakan, masyarakat Mamuju akan lebih diuntungkan dan program Presiden bisa terealisasi,” tegas Jaya Ginting.
REI Sulbar menyebut, Kabupaten Mamuju menjadi satu-satunya daerah di Sulbar yang belum menerapkan kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG. Organisasi developer ini berharap kebijakan tersebut segera berlaku agar harga rumah subsidi makin terjangkau bagi masyarakat.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
