Polresta Mamuju Tangkap 8 Pengedar Narkoba Dalam Dua Bulan, Satu ASN Kemenag Sulbar
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jumpa pers Polresta Mamuju ungkap peredaran Narkoba.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Aparat Polresta Mamuju menangkap delapan tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam enam kasus berbeda sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Selasa (3/3/2026), yang dipimpin langsung Kapolresta Mamuju, Ferdyan Indra Fahmi.
Kapolresta Mamuju mengatakan, delapan tersangka itu merupakan pengerdar yang diamankan dari enam kasus pengembangan laporan masyarakat, dan penyelidikan intensif di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Mamuju.
“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Delapan orang telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dari delapan tersangka yang ditangkap, terdapat laki-laki dan perempuan dengan latar belakang berbeda. Salah satu di antaranya merupakan ASN di Kemenang Sulbar berinisial AR yang ditangkap di kos-kosan di Kota Mamuju yang disebut sebagai Bandar.
Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total puluhan gram serta ratusan butir obat-obatan terlarang yang diduga diedarkan tanpa izin. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolresta menegaskan jajarannya berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Siapapun yang terlibat akan diproses tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Polisi juga masih memburu empat orang tersangka lainnya yang telah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing DD domisili di Majene, AY domisili Mamuju, SB domisili Sidrap, dan GD domisili Sumatra.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan terkait lainnya, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Dalam momentum bulan suci Ramadan, Kapolresta mengatakan pihaknya juga memetakan titik rawan peredaran narkoba untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.
“Mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Peran publik penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut,” ungkapnya.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
