Lima Tahun Gempa Sulbar: Rehab Rumah Mandek, Pemerintah Daerah Dinilai Gagal
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Lokasi Pengungsian Korban Gempa Sulbar di Mamuju. (Dok. Mekora.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id — Kamis, 15 Januari 2026, genap lima tahun gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo mengguncang Mamuju dan Majene, Sulawesi Barat (Sulbar). Bencana besar pada 2021 itu merenggut 105 korban jiwa serta menyebabkan kerusakan parah, termasuk robohnya Gedung Utama Kantor Gubernur Sulbar.
Namun, peringatan lima tahun gempa tersebut justru diwarnai sorotan tajam dari Aliansi Masyarakat Sipil. Mereka menilai pemerintah daerah gagal menuntaskan pemulihan pascabencana, khususnya terkait belum cairnya bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi tahap II bagi warga terdampak.
Berdasarkan data BPBD Sulawesi Barat, sedikitnya 19 ribu rumah di Kabupaten Mamuju dan Majene telah diverifikasi serta diusulkan ke BNPB untuk menerima bantuan tahap II. Bahkan, sejak era Penjabat Gubernur Bahtiar Baharuddin hingga Gubernur Sulbar definitif Suhardi Duka, pemerintah daerah telah berulang kali menemui BNPB. Namun hingga 2026, bantuan tersebut belum juga terealisasi.
Juru Bicara Aliansi Masyarakat Sipil, Muh. Irfan, menyatakan masyarakat hingga kini masih menunggu kepastian, meski seluruh tahapan administrasi telah dipenuhi.
“Sudah lima tahun berlalu, tapi bantuan tahap II belum juga direalisasikan. Masyarakat sudah memenuhi semua persyaratan, berkas sudah divalidasi, namun tidak ada kejelasan kapan bantuan itu dicairkan,” ujar Irfan kepada Mekora.id, Kamis (15/1/2026).
Ia menilai kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam, kelelahan psikologis, dan penderitaan berkepanjangan bagi warga korban gempa yang hidup dalam ketidakpastian.
- Koalisi Masyarakat Sipil Sulbar, soroti penanganan Pasca Gempa.
Aliansi Masyarakat Sipil secara tegas meminta Bupati Mamuju dan Kepala BPBD Kabupaten Mamuju bertanggung jawab atas lambannya proses pencairan bantuan.
“Kami menilai Bupati Mamuju dan Kepala BPBD harus bertanggung jawab penuh. Pemerintah daerah seharusnya hadir sebagai pelayan rakyat, bukan membiarkan korban bencana terkatung-katung tanpa kepastian,” tegas Irfan.
Menurut mereka, bencana tidak boleh dijadikan alasan pembiaran birokrasi. Bantuan gempa merupakan hak masyarakat, bukan bentuk belas kasihan pemerintah.
Ketidakjelasan pencairan bantuan tahap II dinilai mencerminkan lemahnya komitmen dan koordinasi pemerintah daerah dalam menangani pemulihan pascabencana. Aliansi Masyarakat Sipil pun menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Transparansi terbuka terkait penyebab belum cairnya bantuan tahap II
- Kepastian waktu pencairan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
- Evaluasi kinerja BPBD Kabupaten Mamuju dalam penanganan pascabencana
“Sudah cukup masyarakat menjadi korban dua kali: pertama oleh bencana alam, kedua oleh lambannya birokrasi,” tegas Irfan.
Ia juga menyinggung kepemimpinan Bupati Mamuju Sutinah yang telah memasuki periode kedua, namun dinilai belum mampu menuntaskan pencairan bantuan tahap II.
“Jangan hanya bicara. Semua berkas masyarakat sudah dikumpulkan dan divalidasi. Jangan terus membohongi masyarakat. Pemerintah adalah pelayan rakyat,” ujarnya.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
