Lima Perusahaan Tambang di Sungai Lariang Dilaporkan ke Polda Sulbar Atas Dugaan Kejahatan Lingkungan
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tambang pasir di Sungai Lariang. (Aset : Yusuf Wahil/Foto ini telah terbit di Project Mutatuli)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id — Lima perusahaan tambang pasir yang beroperasi di Sungai Lariang, Kecamatan Tikke Raya dan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, dilaporkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Barat, pada Jumat, (5/12/2025), atas sejumlah dugaan kejahatan lingkungan,
Laporan itu dilayangkan oleh Lembaga advokasi Tomakaka Justice Indonesia (TJI), mereka mengatakan laporan tersebut buntut sejumlah aktivitas pertambangan yang diduga ilegal, perambahan hutan lindung, kerusakan lingkungan, pelanggaran kepelabuhanan, hingga indikasi tindak pidana korupsi.
Direktur Eksekutif TJI, Ramli, mengatakan lima perusahaan yang dilaporkan itu yakni CV Maju Bersama, PT Samudera Pantoloan, PT Abadi Dua Putri, PT Lapandoso Prautama, dan CV Wahab Tola.
“Selama ini aktivitas tambang berjalan tanpa izin yang benar, merusak ekosistem Sungai Lariang dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor PNBP hingga pajak,” ungkap Ramli.
TJI merinci sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, Penambangan dalam kawasan Hutan Lindung tanpa IPPKH, Operasi dan penjualan hasil tambang tanpa RKAB, Penggunaan kontraktor tanpa IUJP, Pengoperasian kapal keruk CSD tanpa izin kerja keruk dari Kemenhub, Penggunaan dokumen terbang untuk transaksi pasir, Aktivitas bongkar muat melalui terminal khusus ilegal, hingga tidak memiliki AMDAL dan diduga mengabaikan reklamasi pascatamban
Menurut Ramli, rangkaian aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan bantaran sungai, abrasi pantai, dan mengancam permukiman serta ekosistem pesisir.

Direktur Eksekutif TJI, Ramli, laporkan lima perusahaan tambang di Sungai Lariang.
“Ini bukan lagi pelanggaran ringan. Ini kejahatan lingkungan dan kejahatan korporasi yang terkoordinasi,” tegasnya.
Selain kejahatan lingkungan, para perusahaan tambang tersebut juga dilaporkan atas dugaan korupsi. Menurut Ramli mereka melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Perusahaan dianggap memperkaya diri secara melawan hukum sekaligus merugikan negara. Ramli juga menyebut adanya dugaan pembiaran dari oknum tertentu.
“Kami meminta penyidik tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi menelusuri siapa yang selama ini melindungi dan mendapat keuntungan dari operasi ilegal ini,” ujarnya.
TJI menegaskan, mereka telah memiliki bukti cukup untuk laporan tersebut. Dimana sejumlah barang bukti berupa Foto dan video aktivitas tambang, Peta kawasan hutan lindung, Data perizinan perusahaan, Bukti penggunaan dokumen palsu, Indikasi kerugian negara dari PNBP dan pajak, hingga Bukti pengoperasian alat berat dan terminal tanpa izin.
TJI meminta Polda Sulbar bertindak cepat menghentikan seluruh kegiatan tambang ilegal, menyita alat operasional, dan menetapkan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi.
Ramli menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah penyelamatan lingkungan dan masyarakat pesisir dari kerusakan jangka panjang.
“Sungai Lariang bukan lahan yang bisa dirusak seenaknya. Penegakan hukum harus tegak tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Tambang pasir di Sungai Lariang. (Aset : Yusuf Wahil/ProjectMultatuli)
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News