Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Lima Perusahaan Tambang di Sungai Lariang Dilaporkan ke Polda Sulbar Atas Dugaan Kejahatan Lingkungan

Lima Perusahaan Tambang di Sungai Lariang Dilaporkan ke Polda Sulbar Atas Dugaan Kejahatan Lingkungan

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id — Lima perusahaan tambang pasir yang beroperasi di Sungai Lariang, Kecamatan Tikke Raya dan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, dilaporkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Barat, pada Jumat, (5/12/2025), atas sejumlah dugaan kejahatan lingkungan,

Laporan itu dilayangkan oleh Lembaga advokasi Tomakaka Justice Indonesia (TJI), mereka mengatakan laporan tersebut buntut sejumlah aktivitas pertambangan yang diduga ilegal, perambahan hutan lindung, kerusakan lingkungan, pelanggaran kepelabuhanan, hingga indikasi tindak pidana korupsi.

Direktur Eksekutif TJI, Ramli, mengatakan lima perusahaan yang dilaporkan itu yakni CV Maju Bersama, PT Samudera Pantoloan, PT Abadi Dua Putri, PT Lapandoso Prautama, dan CV Wahab Tola.

“Selama ini aktivitas tambang berjalan tanpa izin yang benar, merusak ekosistem Sungai Lariang dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor PNBP hingga pajak,” ungkap Ramli.

TJI merinci sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, Penambangan dalam kawasan Hutan Lindung tanpa IPPKH, Operasi dan penjualan hasil tambang tanpa RKAB, Penggunaan kontraktor tanpa IUJP, Pengoperasian kapal keruk CSD tanpa izin kerja keruk dari Kemenhub, Penggunaan dokumen terbang untuk transaksi pasir, Aktivitas bongkar muat melalui terminal khusus ilegal, hingga tidak memiliki AMDAL dan diduga mengabaikan reklamasi pascatamban

Menurut Ramli, rangkaian aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan bantaran sungai, abrasi pantai, dan mengancam permukiman serta ekosistem pesisir.

Tambang Pasir Sungai Lariang Dilapor

Direktur Eksekutif TJI, Ramli, laporkan lima perusahaan tambang di Sungai Lariang.

“Ini bukan lagi pelanggaran ringan. Ini kejahatan lingkungan dan kejahatan korporasi yang terkoordinasi,” tegasnya.

Selain kejahatan lingkungan, para perusahaan tambang tersebut juga dilaporkan atas dugaan korupsi. Menurut Ramli mereka melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Perusahaan dianggap memperkaya diri secara melawan hukum sekaligus merugikan negara. Ramli juga menyebut adanya dugaan pembiaran dari oknum tertentu.

“Kami meminta penyidik tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi menelusuri siapa yang selama ini melindungi dan mendapat keuntungan dari operasi ilegal ini,” ujarnya.

TJI menegaskan, mereka telah memiliki bukti cukup untuk laporan tersebut. Dimana sejumlah barang bukti berupa Foto dan video aktivitas tambang, Peta kawasan hutan lindung, Data perizinan perusahaan, Bukti penggunaan dokumen palsu, Indikasi kerugian negara dari PNBP dan pajak, hingga Bukti pengoperasian alat berat dan terminal tanpa izin.

TJI meminta Polda Sulbar bertindak cepat menghentikan seluruh kegiatan tambang ilegal, menyita alat operasional, dan menetapkan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi.

Ramli menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah penyelamatan lingkungan dan masyarakat pesisir dari kerusakan jangka panjang.

“Sungai Lariang bukan lahan yang bisa dirusak seenaknya. Penegakan hukum harus tegak tanpa pandang bulu,” tutupnya.

Tambang pasir di Sungai Lariang. (Aset : Yusuf Wahil/ProjectMultatuli)

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPP GMNI Bidang Geopolitik, Andreas H. Silalahi,

    Belajar dari Venezuela, GMNI Minta Pemerintah Tolak Permintaan AS Akses Mineral Kritis Indonesia

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 686
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mekora.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk mengkaji ulang bahkan menolak rencana penandatanganan Perjanjian Tarif Resiprokal (ART) dengan Amerika Serikat (AS) yang membuka akses terhadap mineral kritis Indonesia. Kesepakatan ART antara Indonesia dan AS direncanakan ditandatangani pada akhir Januari 2026 oleh Presiden RI Prabowo Subianto […]

  • Muh Rivai Ketua Muhammadiyah Mamuju

    Ketua Muhammadiyah Mamuju: Lahirnya Pancasila Adalah Nikmat Besar bagi Bangsa

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 269
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Ketua Lembaga Al-Islam dan Kemuhammadiyahan Universitas Muhammadiyah Mamuju (Unimaju), Muh Rivai, menyebut kelahiran Pancasila merupakan anugerah besar bagi bangsa Indonesia. Ia menilai, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi fondasi kuat yang mampu menyatukan keberagaman dan memperkokoh persatuan bangsa. “Bagi saya pribadi, lahirnya Pancasila adalah nikmat besar dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dengan […]

  • OTT Kadis di Mamuju

    Kadis di Mamuju Terjaring OTT Polda Sulbar Saat Transaksi Fee Proyek

    • calendar_month Kamis, 4 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 149
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Kepala Dinas di Pemkab Mamuju terjaring razia Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat sedang melakukan transaksi suap terkait fee proyek. Kasubdit III Direktorat Dirkrimsus Polda Sulawesi Barat, AKBP Hengky mengatakan, OTT Kepala Dinas berinisial JLD itu di berada di Kelurahan Binanga, pada Rabu (03/1/2024) malam. “Iya ada kegiatan operasi tangkap tangan tadi malam […]

  • Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Pemprov Sulbar Terapkan WFH dan WFA bagi ASN

    Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Pemprov Sulbar Terapkan WFH dan WFA bagi ASN

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Beye
    • visibility 158
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur […]

  • Sosialisasi Posyandu era baru di Sulbar

    Ketua PKK Sulbar Dorong Integrasi Enam Layanan Dasar di Posyandu

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 126
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Sulawesi Barat yang juga Ketua TP PKK Sulbar, Harsinah Suhardi, mendorong penguatan layanan dasar melalui transformasi Posyandu di era baru. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Pengelola Posyandu yang digelar di Hotel Matos, Mamuju, Minggu (5/4/2026). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi […]

  • Koordinator Masyarakat Sipil Tolak Tambang Pasir Sulbar

    Tak Jelas Rimbanya, Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Keberadaan Tim Evaluasi Izin Pertambangan Sulbar

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 162
    • 2Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Koalisi masyarakat sipil mempertanyakan kinerja Tim Evaluasi Izin Pertambangan Pasir yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Sulbar). Tim tersebut dinilai tidak menunjukkan kemajuan signifikan sejak dibentuk, bahkan terkesan menghilang tanpa kejelasan. Koordinator lapangan koalisi masyarakat sipil Kalukku, Sulkarnaim, menyatakan hingga kini belum terlihat langkah konkret dari tim yang diharapkan mampu menyelesaikan […]

expand_less