Kejati Sulbar Tetapkan Rekanan Stadion Manakarra Tersangka, Langsung Ditahan
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
- comment 2 komentar
- print Cetak

Tersangka Stadion Manakarra di tahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. (Foto : Sugiarto/Mekora.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan tersangka berinisial MH atas dugaan kasus korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju. Rabu, (31/7/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, Andi Darmawangsa mengatakan, MH merupakan ketua cabang CV. Mulia Karya Persada yang menjadi rekanan pengerjaan proyek venue persiapan pekan olahraga provinsi di Stadion Manakarra Mamuju tahun 2022.
“Hari ini kita menetapkan MH selaku ketua cabang CV. Mulia Karya Persada sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sarana dan prasarana porprov 2024,” kata Darmawangsa di Kejati Sulbar.
Darmawangsa menyebut, proyek rehabilitasi venue itu bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2022 sebesar Rp 10 miliar dengan dengan nilai proyek Rp 9,3 miliar.
“Fakta yang kita peroleh bahwa anggaran dari pembangunan ini diperoleh dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 10 miliar. Dikerjakan oleh CV. Mulia Karya Persada dengan nilai Kontrak Rp 9,3 miliar,” kata Darmawangsa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kejati, proyek itu ditemukan kekurangan volume, tidak sesuai spesifikasi kontrak, dan pelaksanaan pekerjaan terdapat keadaan yang membahayakan orang/barang. Meski begitu Kajati Sulbar mengaku belum ada perhitungan kerugian negara.
“Sebanyak enam orang saksi telah dipanggil namun yang hadir hanya tiga orang. Tetapi kita akan terus mendalami kasus ini, sambil menunggu perhitungan kerugian negara,” ungkap Dharmawangsa dalam jumpa pers nya.
Sementara menurut Kuasa Hukum MH, Firmansyah, kliennya itu diperiksa Kejati Sulbar selama 8 jam sejak pukul 09.00 WITA pagi tadi.
Firmansyah mengaku, akan melakukan upaya hukum terkait penahanan kliennya itu. Terutama karena penahanan MH dinilai belum memenuhi aspek hukum sebab belum ada perhitungan kerugian negara yang valid dari penyidik.
“Klien saya tadi diperiksa sejak jam 9 pagi. Kita akan terus mencermati dan melakukan upaya hukum, terutama karena belum jelas kerugian negara oleh pihak Kejati Sulbar,” tutupnya.
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News
