Kasus Dugaan Ijazah Palsu Cabup Mateng Mulai di Sidangkan
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 18 Des 2024
- comment 1 komentar
- print Cetak

Sidang perdana dugaan ijazah palsu Cabup Mamuju Tengah, Haris Halim Sinreng di Pengadilan Negeri Mamuju.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Kasus dugaan ijazah palsu denga terdakwa Haris Halim Sinreng, Calon Bupati Mamuju Tengah (Mateng), mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Rabu, (18/12/2024).
Dalam persidangan perdana dugaan kasus ijazah palsu Cabup Mateng itu, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Muhajir, serta dua hakim Anggota Mawardi Rivai dan Nona Vivi Sri Dewi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan 7 orang saksi.
Saksi-saksi yang di hadirkan JPU yakni Ketua KPU Mamuju Tengah (Mateng), Alamsyah, Anggota KPU, Imbar Tri Kerwiyadi, Ines Pradhana Ruso (via vidcon), Anggota Bawaslu Mamuju Tengah Muh. Syarif Muhayyang, dua saksi pelapor, serta satu saksi LO terdakwa.
“Sesuai dari keterangan sebelumnya, terdakwa mengaku sekolah di Polman dan pindah ke Makassar. Menurut saudara mana yang sesuai?,” tanya Muhajir salah satu saksi di Ruang Sidang.
Dalam sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu ini, di Ketua Majelis Hakim, Muhajir menerangkan jika sidang perkara Pidana Pemilu ini memiliki waktu sidang terbatas yakni tujuh hari.
“Jadi karena ini Pidana Pemilu yang waktunya cuma 7 hari sidang yang perlu di buktikan adalah ijazah dari SMK 3 Ujung Pandang ini palsu atau tidak,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditulis, agenda pemeriksaan saksi masih berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Mamuju.
Dua saksi pelapor telah menyelesaikan pemeriksaan, sedangkan lima lainnya masih berlanjut.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
