Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » LIFESTYLE » Lingkungan » JATAM Sebut Pengusulan WIUP Tambang Tanah Jarang di Mamuju Ancam Ruang Hidup Warga Lokal

JATAM Sebut Pengusulan WIUP Tambang Tanah Jarang di Mamuju Ancam Ruang Hidup Warga Lokal

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.id – Rencana pengelolaan logam tanah jarang di Mamuju, Sulawesi Barat, disebut Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional akan jadi ruang eksploitasi perluasan perusakan-penghancuran ruang hidup yang memiskinkan warga.

Respon JATAM itu menyusul, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan izin wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk komoditas logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth elements (REE) di Desa Takandeang dan sekitarnya di Kecamatan Simboro dan Kecamatan Tapalang, Mamuju, Sulawesi Barat.

JATAM juga menyebut, LTJ juga terdeteksi pada Wilayah 3 Kabupaten Mamasa, LTJ ini tepat berada di atas tanah yang disakralkan oleh para penganut aliran kepercayaan Mappurondo yang mengkultuskan lingkungan hidup sebagai penyelamat.

Data yang dihimpun oleh JATAM menyebut, luas WIUP LTJ di Mamuju yang diusulkan diperkirakan mencapai 9.252 Hektar. Dengan cakupan wilayah seluas itu, JATAM menyebut, operasi produksi pertambangan akan menyebabkan perombakan rona atau bentang alam.

Juru Kampanye JATAM Nasional, Alfarhat Kasman mengatakan, usulan WIUP LTJ tersebut merupakan usulan yang pertama kali ada di Indonesia.

“Daya rusak yang dihasilkan dari industri ekstraktif pertambangan tidak hanya akan berdampak pada rusaknya lingkungan hidup. Melainkan juga akan berdampak pada rusaknya tata produksi-konsumsi warga,” kata Alfarat, Sabtu (20/01/2024).

Untuk itu JATAM mengingatkan, jika kerusakan pada proses pertambangan tersebut akan sangat berdampak pada rusaknya ekosistem, tercemarnya tanah dan air, serta paling rentan terhadap warga lokal.

“Luar biasa tingginya konsumsi air untuk operasi industri ekstraktif tambang akan menyebabkan pemenuhan air warga setempat terhalangi bahkan sering terjadi perampasan sumber air. Warga seringkali harus menyingkir untuk mencari sumber mata air baru atau bertahan dengan konsekuensi berhadapan dengan kekerasan,” imbuhnya.

Selain itu kata JATAM, hingga saat ini belum ada teknologi pengelolaan pembuangan limbah tambang aman terhadap kerusakan tanah dan tata air. Baik berupa waste-dump (kolam tailing), maupun submarine tailing disposal.

“Bahkan sering kali pengaliran limpasan air yang memiliki kandungan racun yang berbahaya dan mematikan secara sengaja dilepaskan dari kolam tailing ke sumber-sumber air warga seperti sungai. Hal ini bertujuan untuk menghindari luapan kolam limbah tailing saat hujan deras terjadi,” kata Alfarat.

Dengan realitas itu, JATAM menyebut, pemerintah mengabaikan kepentingan warga dan hanya berpihak pada investasi yang mengancam warga sekitar.

“Pengabaian atas realitas itu menunjukkan bahwa pemerintah baik itu daerah dan pusat sama sekali tidak hadir untuk untuk kepentingan warga. Mereka hanya peduli pada investasi yang juga sama sekali tidak berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan warga dan justru menjadi sumber perusakan-penghancuran ruang hidup dan memiskinkan warga,” tutur Alfarat.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Achmad Nur, Membangun Asa Dari Balik Garis Hitam

    Achmad Nur, Membangun Asa Dari Balik Garis Hitam

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 214
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Penjara atau Bui dalam sistem hukum Indonesia diberi nama lembaga pemasyarakatan (disingkat LP atau Lapas). Sedangkan orang yang sedang menjalani Pidana penjara disebut warga binaan. Sejumlah cuplikan atau jalan cerita dalam film menggambarkan Penjara sebagai tempat yang menakutkan. Hal itu menguatkan stigma negatif dari lingkungan sosial dan menciptakan sisi lain dari para […]

  • Proyek Jalan Bonehau–Kalumpang Senilai Rp10 Miliar Disorot, Dinilai Tak Rasional

    Proyek Jalan Bonehau–Kalumpang Senilai Rp10 Miliar Disorot, Dinilai Tak Rasional

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 514
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Proyek pembangunan ruas jalan Bonehau-Kalumpang di Kabupaten Mamuju yang dikerjakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Barat (Sulbar) mendapat sorotan. Pasalnya, proyek dengan anggaran sekitar Rp 10 miliar itu hanya mencakup pengerjaan sepanjang 2,6 kilometer, padahal kondisi jalan di lapangan disebut sudah padat dan siap diaspal. Ketua Pemuda Kalumpang Raya (PKR), […]

  • RSUD Sulbar

    RSUD Sulbar Gelar Edukasi Gizi Peringati Hari Gizi Nasional 2026

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 230
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Dalam rangka memperingati Hari Gizi Nasional (HGN) Tahun 2026, Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) RSUD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar kegiatan edukasi gizi bagi pasien, pengunjung, serta tenaga kesehatan. Kegiatan edukasi tersebut dilaksanakan di Ruang Tunggu Rekam Medik RSUD Provinsi Sulawesi Barat pada Senin (26/1/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan RSUD Sulbar […]

  • Tambang Pasir Topore

    Tambang Pasir di Sungai Topore Dikeluhkan Warga, Kebun Terkikis dan Izin Tak Jelas

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 666
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Aktivitas penambangan pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Topore, Desa Topore, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menuai keluhan warga. Tambang galian C yang dikelola CV Rahma Tika dinilai telah memicu kerusakan lingkungan dan mengancam mata pencaharian masyarakat sekitar. Warga setempat, Rahmat, mengungkapkan aktivitas tambang pasir yang telah beroperasi sejak 2013 itu berdampak langsung pada abrasi sungai yang terus mengikis […]

  • Ketua DPP GMNI Risyad Fahlefi

    GMNI Minta Putusan MKD Jadi Pintu Ungkap Dalang Kerusuhan Agustus

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 317
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mekora.id — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap lima anggota DPR nonaktif yang dijatuhi sanksi etik, harus menjadi langkah awal untuk membuka secara terang benderang dalang di balik kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025 lalu. Ketua DPP GMNI, Muhammad Risyad Fahlefi, mengatakan […]

  • Warga Sulbar di Panggil Polda

    Protes Tambang Pasir, 21 Warga Sulbar Dipanggil Polda

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 229
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Sebanyak 21 warga dari Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Mamuju diperiksa dan menjalani Berita Acara Pemanggilan (BAP) di Ruang pemeriksaan Subdit III JATANRAS, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar). Pada Senin, (17/3/2025). Berdasarkan surat dari Dirkrimum Polda Sulbar, mereka dipanggil dengan nomor surat penyidikan Spri.Lidik/12/III/RES.1.10/2025/Ditreskrimum dari Laporan Informasi Nomor : LI/9/III/2025/Ditreskrimum. Juru […]

expand_less