Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKUMKriminalNEWS

Eks Kadis Pendidikan Mamuju Jalaluddin Duka Terancam 20 Tahun Penjara

×

Eks Kadis Pendidikan Mamuju Jalaluddin Duka Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Jalaluddin Duka Tersangka OTT Suap Mamuju
Jalaluddin Duka Tersangka OTT Suap Mamuju ditahan di Mapolda Sulbar.

MAMUJU, mekora.id – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Eks Kepala Dinas Pendidikan Jalaluddin Duka alias JD, kini memasuki tahap penyidikan.

Jalaluddin Duka disinyalir menerima dugaan suap fee proyek atas pembangunan fisik SD Kakullasan di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, dengan nilai kontrak Rp 483 juta. Bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023.

Jalaluddin Duka tertangkap tangan menerima uang dari kontraktor bernama Alex alias AL senilai Rp 65 juta. Uang suap fee proyek itu dikemas dalam kantongan plastik berbeda.

OTT dilakukan kediaman JD di Jl. Husni Thamrin, lorong Puskesmas Bingan, Kelurahan Binanga, Kota Mamuju, pada Rabu 03 Januari 2023 malam. Polisi mendapati uang hasil suap senilai Rp 65 juta disimpan dengan kantong plastik berbeda.

Baca juga :  Kades Karama Kecamatan Kalumpang Dilapor ke Polda Sulbar