Eks Kadis Pendidikan Mamuju Jalaluddin Duka Terancam 20 Tahun Penjara
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 6 Jan 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jalaluddin Duka Tersangka OTT Suap Mamuju ditahan di Mapolda Sulbar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Eks Kepala Dinas Pendidikan Jalaluddin Duka alias JD, kini memasuki tahap penyidikan.
Jalaluddin Duka disinyalir menerima dugaan suap fee proyek atas pembangunan fisik SD Kakullasan di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, dengan nilai kontrak Rp 483 juta. Bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023.
Jalaluddin Duka tertangkap tangan menerima uang dari kontraktor bernama Alex alias AL senilai Rp 65 juta. Uang suap fee proyek itu dikemas dalam kantongan plastik berbeda.
OTT dilakukan kediaman JD di Jl. Husni Thamrin, lorong Puskesmas Bingan, Kelurahan Binanga, Kota Mamuju, pada Rabu 03 Januari 2023 malam. Polisi mendapati uang hasil suap senilai Rp 65 juta disimpan dengan kantong plastik berbeda.
“Uang tersebut terbagi atas Rp 20 juta tertangkap tangan saat akan disetor ke JD, sedangkan Rp 45 juta lainnya disimpan di dalam rumah,” ungkap Kasubdit III Tipidkor Dirkrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky, saat konferensi pers di Mapolda Sulbar, Jumat (05/01/2023).
Kedua kini telah berstatus tersangka dengan dugaan suap yang dijerat Undang-undang Nomor 21 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Untuk pengembangan selanjutnya kita telah melakukan penggeledahan, dengan menyita sejumlah barang bukti,” kata AKBP Hengky.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
