Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
ADVERTORIAL

DPRD dan Pemprov Sulbar Sepakati 3 Ranperda Pajak dan Retribusi

×

DPRD dan Pemprov Sulbar Sepakati 3 Ranperda Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini
3 Ranperda Sulbar
DPRD dan Pemprov Sulbar sepakati tiga Ranperda.

MAMUJU, mekora.idDPRD dan Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah, pada Selasa (05/03/2024).

Tiga Ranperda itu yakni pengelolaan keuangan daerah, bantuan kukum, dan Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan sebelumnya telah dibahas dan disempurnakan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulbar.

Kesepakatan itu tertuang dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi di Gedung DPRD Sulbar.

Dalam laporan yang dibacakan oleh Sudirman, ketua Pansus DPRD Sulbar tentang pengelolaan keuangan daerah menyebut, Perda Provinsi Sulbar Nomor 2 Tahun 2008 tentang pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya tidak sesuai dengan undang-undang telah diganti dan disesuaikan.

Baca juga :  Sekwan: Gedung Baru DPRD Sulbar Siap untuk Paripurna HUT Sulbar dan Pelantikan Anggota Baru

“Ranperda yang sebelumnya bertentangan telah diganti sesuai dengan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Sudirman.

Begitupun dengan Muslim Fattah menyampaikan kalau Provinsi Sulbar belum memiliki pengaturan terkait penyelenggaraan Perhubungan, baik yang berkaitan dengan pengaturan lalu-lintas dan angkutan jalan perkeretaapian maupun pelayaran.

“Sehingga kami berharap Prov. Sulbar juga dapat menyusun Perda dan Peraturan Pelaksanaannya untuk mengatur Penyelenggaraan Perhubungan di Prov. Sulbar ini,” ujar Muslim Fatta.

Pengesahkan ini turut dihadiri Penjabat Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh dan sejumlah OPD Pemprov melalui sambungan zoom.