MAMUJU, Mekora.id – Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, Senin (25/5/2026). Mereka mendesak pemerintah daerah memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras) setelah muncul dugaan penjualan miras kepada anak di bawah umur.

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti salah satu toko penjual minuman beralkohol yang diduga melayani pembelian oleh pelajar dan anak di bawah umur.

Koordinator aksi, Ikra Wardana, mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut.

Menurutnya, dugaan penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat terkait.

“Di mana pengawasan Dinas Perdagangan Mamuju? Anak di bawah umur membeli minuman keras di Sambalutta dengan kadar alkohol 40 persen jam 11 siang saat jam sekolah,” kata Ikra dalam orasinya.

Ia menilai peredaran minuman beralkohol dengan kadar tinggi harus diawasi secara ketat karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan disalahgunakan oleh kelompok yang tidak semestinya.

Ikra juga menyinggung aturan yang mengatur distribusi dan penjualan minuman beralkohol, khususnya untuk produk dengan kadar alkohol tinggi yang penggunaannya dibatasi pada lokasi tertentu.

“Sementara perda mengatakan kadar alkohol di atas 40 persen tidak boleh dibawa keluar. Bahkan hanya diperbolehkan dijual di hotel-hotel besar dan tempat hiburan malam untuk diminum di lokasi. Apalagi yang membeli ini anak di bawah umur,” ujarnya.

Mahasiswa menilai dugaan penjualan minuman beralkohol kepada pelajar dapat memberikan dampak negatif bagi generasi muda dan berpotensi meningkatkan berbagai persoalan sosial di masyarakat.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Penguatan dan Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, Muh. Anas, mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan menindaklanjuti informasi yang disampaikan mahasiswa.

Ia mengaku Dinas Perdagangan sebelumnya juga telah memanggil pihak Toko Sambalutta terkait laporan penjualan minuman beralkohol yang sempat menjadi sorotan publik.

“Terkait penjualan miras pada bulan Ramadan, kami sudah memanggil Toko Sambalutta dan mereka telah memberikan klarifikasi. Mereka menyampaikan bahwa penjualan dilakukan setelah pelaksanaan Salat Idulfitri,” kata Anas.

Meski demikian, Anas menegaskan pihaknya akan kembali melakukan penelusuran terhadap dugaan penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur sebagaimana yang disampaikan massa aksi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Toko Sambalutta terkait tudingan yang disampaikan mahasiswa dalam aksi tersebut.