MAMUJU, Mekora.id – Kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat berhasil diungkap poliisi. Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah korban diketahui hamil empat bulan.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan kondisi anaknya yang masih di bawah umur namun telah mengandung.

“Awalnya ibu korban melaporkan bahwa anaknya yang belum menikah dan masih di bawah umur dalam kondisi hamil. Dari laporan itu kemudian didapati bahwa korban mengalami kekerasan seksual,” kata Ferdyan dalam konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Rabu (26/8/2026).

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban terjadi berulang di empat tempat kejadian perkara (TKP).

Peristiwa pertama berlangsung sekitar pukul 01.00 WITA pada Oktober 2025 di kolong rumah orang tua korban. Saat itu, korban dibangunkan salah satu pelaku dengan alasan ada anggota keluarganya yang mencari.

Korban kemudian dibawa ke ruangan kosong di bagian kolong rumah. Di lokasi tersebut, korban telah ditunggu pelaku lainnya.

Menurut Ferdyan, korban kemudian diancam dan dipaksa sehingga tidak dapat melakukan perlawanan. Lima pelaku secara bergantian memperkosa korban, sementara satu pelaku lainnya melakukan pencabulan.

“Di TKP yang pertama ini di kolong rumah orang tua korban dilakukan persetubuhan (pemerkosaan) yang diawali dengan ancaman. Bahkan korban didorong pelaku ke alas tempat tidur di TKP pertama,” ujar Ferdyan.

Pemerkosaan kembali terjadi pada awal November 2025. Korban kembali dibangunkan sekitar pukul 02.00 WITA dan dibawa ke sebuah rumah kosong milik kerabat korban yang berada tidak jauh dari rumahnya.

Di lokasi tersebut, jumlah pelaku mencapai delapan orang. Dua di antaranya merupakan orang dewasa, yakni IR (21) dan RF (21), sementara enam lainnya masih di bawah umur, yakni CL, AR, BC, PL, FN dan FH.

Korban kembali mendapat intimidasi dan kekerasan. Polisi menyebut sejumlah pelaku bahkan melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali.

Rangkaian kejadian berikutnya berlangsung ketika korban hendak pulang dari lapak jualan milik ibunya di kawasan Taman Karema, Mamuju.

Korban dihampiri IR dan diajak masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil telah menunggu YS.

Korban kemudian dibekap dan dibawa menuju rumah kos milik IR sekitar Jl. Kurungan Bassr, Mamuju. Di lokasi tersebut, korban kembali menjadi korban pencabulan.

Peristiwa terakhir yang diungkap polisi terjadi pada 19 April 2026.

Saat itu korban baru pulang dari Pasar Baru Mamuju. Korban ternyata telah ditunggu para pelaku dan kemudian dibawa menuju semak-semak yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Di lokasi tersebut terdapat lahan kosong yang tertutup dari pandangan depan. Para pelaku juga telah menyiapkan kardus sebagai alas.

Korban kemudian dipaksa masuk ke lokasi tersebut dan kembali diperkosa. Laporan terkait kejadian tersebut diterima polisi pada 11 Agustus 2026.

Dari seluruh rangkaian perkara, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka.

Lima tersangka merupakan orang dewasa, yakni IR (21), FK (20), YS (23), BK (19) dan RK (21). Sementara 10 tersangka lainnya masih berusia 15 hingga 17 tahun, yakni BC, FR, AN, FL, AL, PL, FN, FH, CL dan AR.

Ferdyan mengatakan lima tersangka dewasa telah ditahan. Sementara 10 tersangka yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan, tetapi proses hukum tetap berjalan.

Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk melengkapi penyidikan. Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui hamil sekitar empat bulan.

Ferdyan mengatakan penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait pemerkosaan, persetubuhan dan pencabulan berdasarkan peran masing-masing tersangka.

Untuk perkara pemerkosaan, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sementara unsur persetubuhan dikenakan Pasal 417 ayat (1) dan (2) KUHP, sedangkan pencabulan dikenakan Pasal 415 huruf G KUHP.

“Jadi 15 tersangka sudah kami pilah berdasarkan peran dan perbuatan masing-masing sehingga kami kenakan tiga pasal dari UU Kekerasan Seksual dan KUHP,” kata Ferdyan.

Polisi menyatakan berkas perkara seluruh tersangka dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

“Kami komitmen dari berbagai stakeholder untuk mengawal sampai pengadilan sehingga para pelaku bisa mendapat hukuman maksimal sehingga tidak mencederai rasa keadilan untuk korban,” tegas Ferdyan.