MAMUJU, Mekora.id – Kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 14 tahun di Mamuju, Sulawesi Barat, terungkap. Polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka setelah korban diketahui hamil empat bulan.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, kasus tersebut pertama kali diketahui setelah ibu korban melaporkan kondisi anaknya yang masih di bawah umur namun tengah mengandung.
“Awalnya ibu korban melaporkan bahwa anaknya yang belum menikah dan masih di bawah umur dalam kondisi hamil. Dari laporan itu kemudian didapati bahwa korban mengalami kekerasan seksual,” kata Ferdyan dalam konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Rabu (26/8/2026).
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban terjadi berulang di empat tempat kejadian perkara (TKP).
Berawal di Kolong Rumah
Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WITA pada Oktober 2025.
Saat itu, korban sedang tidur ketika salah satu pelaku membangunkannya. Pelaku kemudian mengajak korban keluar kamar dengan alasan sedang dicari salah satu anggota keluarganya.
Korban lalu dibawa ke bagian kolong rumah orang tuanya. Rumah tersebut merupakan rumah panggung dan memiliki ruangan kosong di bagian bawah.
Sesampainya di lokasi, korban ternyata telah ditunggu pelaku lainnya.
“Di TKP yang pertama ini di kolong rumah orang tua korban dilakukan persetubuhan (pemerkosaan) yang diawali dengan ancaman. Bahkan korban didorong pelaku ke alas tempat tidur di TKP pertama,” ujar Ferdyan.
Di lokasi tersebut, korban diancam agar tidak berteriak, melawan maupun melarikan diri. Lima pelaku kemudian melakukan persetubuhan secara bergantian, sementara satu pelaku lainnya melakukan pencabulan.
Dibawa ke Rumah Kosong
Kekerasan terhadap korban kembali terjadi pada awal November 2025.
Sekitar pukul 02.00 WITA, korban kembali dibangunkan dan dibawa ke sebuah rumah kosong milik kerabatnya yang berada tidak jauh dari rumah korban.
Di lokasi tersebut, jumlah pelaku mencapai delapan orang. Dua di antaranya merupakan orang dewasa, yakni IR (21) dan RF (21), sedangkan enam lainnya masih di bawah umur, yakni CL, AR, BC, PL, FN dan FH.
Para pelaku kembali melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan menggunakan intimidasi dan kekerasan agar korban tidak melakukan perlawanan.
Polisi menyebut terdapat pelaku yang melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali.
Korban Dibawa ke Rumah Kos
Rangkaian kasus kemudian berlanjut di lokasi lain. Saat itu, korban hendak pulang setelah berada di lapak jualan milik ibunya di kawasan Taman Karema, Mamuju.
Korban kemudian dihampiri IR (21) dan diajak masuk ke sebuah mobil. Di dalam kendaraan tersebut sudah terdapat YS. Korban kemudian dibekap dan dibawa menuju rumah kos milik IR. Di lokasi tersebut, korban kembali menjadi korban pencabulan.
Dipaksa di Lahan Kosong
Peristiwa terakhir yang diungkap polisi terjadi pada 19 April 2026. Saat itu, korban baru pulang dari Pasar Baru Mamuju. Namun, korban ternyata telah ditunggu para pelaku di sekitar tempat tinggalnya.
Korban kemudian ditarik menuju semak-semak yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut. Di belakang area itu terdapat lahan kosong yang tidak terlihat dari bagian depan.
Para pelaku telah menyiapkan kardus di lokasi tersebut. Korban kemudian dipaksa masuk ke area itu dan kembali mengalami pemerkosaan. Laporan terkait kejadian tersebut diterima polisi pada 11 Agustus 2026.
15 Orang Jadi Tersangka
Dari seluruh rangkaian kejadian di empat TKP tersebut, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
Lima tersangka merupakan orang dewasa, yakni IR (21), FK (20), YS (23), BK (19) dan RK (21). Sementara 10 tersangka lainnya masih berusia 15 hingga 17 tahun, yakni BC, FR, AN, FL, AL, PL, FN, FH, CL dan AR.
Lima tersangka dewasa telah ditahan. Sementara 10 tersangka yang masih di bawah umur tidak ditahan, namun proses hukum terhadap mereka tetap berjalan.
Ferdyan mengatakan penyidik telah memilah peran masing-masing tersangka berdasarkan perbuatan yang dilakukan.
“Jadi 15 tersangka sudah kami pilah berdasarkan peran dan perbuatan masing-masing sehingga kami kenakan tiga pasal dari UU Kekerasan Seksual dan KUHP,” katanya.
Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Dari pemeriksaan, korban diketahui tengah hamil sekitar empat bulan.
Para tersangka dijerat ketentuan pidana terkait pemerkosaan, persetubuhan dan pencabulan. Polisi menerapkan Pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana hingga 12 tahun.
Untuk unsur persetubuhan, penyidik menerapkan Pasal 417 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. Sedangkan unsur pencabulan dikenakan Pasal 415 huruf G KUHP dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.
“Dalam waktu dekat, kesemua pelaku ini berkas perkaranya akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri,” ujar Ferdyan.
Ia memastikan kasus tersebut akan dikawal bersama sejumlah pemangku kepentingan hingga proses persidangan.
“Kami komitmen dari berbagai stakeholder untuk mengawal sampai pengadilan sehingga para pelaku bisa mendapat hukuman maksimal sehingga tidak mencederai rasa keadilan untuk korban,” tegasnya.
Selain proses hukum, Ferdyan mengatakan pihaknya juga akan memberikan perhatian dari sisi kemanusiaan karena keluarga korban diketahui berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu.