Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » JATAM : Polemik Tambang Sulbar Sarat Konflik Kepentingan Klan SDK?

JATAM : Polemik Tambang Sulbar Sarat Konflik Kepentingan Klan SDK?

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penulis : Alfarhat Kasman : Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional

Ribuan warga yang menolak tambang pasir dari Desa Karossa, Silaja-Dapurang, Kalukku Barat, Budong-budong dan Beru-beru kembali mendatangi kantor Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Pada Jumat, (9/5/2025).

Kedatangan warga kali ini merupakan tindak lanjut dari aksi pada 5 Mei 2025, untuk menagih janji dari Gubernur Sulawesi Barat agar segera mencabut izin pertambangan PT Alam Sumber Rezeki, PT Yakusa Tolelo Nusantara, PT Jaya Pasir Andalan, CV Surya Stone Derajat, hingga PT Tambang Batuan Andesit, yang telah mengancam keselamatan dan ruang pangan warga.

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, sempat menemui massa dan menyampaikan akan mencabut izin yang melanggar aturan hukum dan langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan kesempatan warga untuk menyampaikan tuntutannya secara langsung.

Keterangan yang disampaikan SDK kepada massa aksi tolak tambang di Sulbar tidak hanya sekedar gimmick, melainkan itu adalah muslihat yang sedang di orkestrasi nya untuk menutupi kebebalannya serta melindungi kepentingan pemodal di belakangnya.

Hal ini dikarenakan, berdasarkan temuan investigasi lapangan, bahwa tidak ada izin usaha pertambangan di Indonesia, secara khusus Sulawesi Barat yang diterbitkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Misalnya, dalam banyak temuan penerbitan izin pertambangan seringkali memuat mengandung unsur korupsi politik. Korupsi politik dapat terjadi ketika pejabat yang berwenang menggunakan kekuasaannya hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya dengan bentuk imbalan untuk mempercepat proses penerbitan izin.

Konflik kepentingan ini nyatanya telah melibatkan SDK sendiri. Salah satu perusahaan tambang pasir yang berlokasi di muara Sungai Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), CV Surya Stone Derajat dengan luas konsesi 15 Hektar.

Berdasarkan catatan dari situs resmi pemerintah Minerba One Data Indonesia yang diakses pada 9 Mei 2025, pukul 03.04 WIB. Terdapat lima orang pemegang saham pada perusahaan ini, di antaranya adalah Ali Syahrir Cahyadi, H Suryadi Wahid, Husain, Yusuf dan Muhammad Zulfikar Suhardi. Masing-masing dari mereka memiliki saham sebesar 20 persen.

Zulfikar Suhardi merupakan anak bungsu dari Suhadi Duka sekaligus anggota DPR RI fraksi partai Demokrat periode 2024-2029. Ia menggantikan ayahnya yang memilih maju dan saat ini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Barat.

Kasus lain yang diduga kuat memiliki muatan konflik kepentingan yang berimplikasi pada korupsi politik adalah ketika Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan surat edaran dengan nomor B/400.7.5.4/183/2024 yang berisi tentang Pemberian Izin Penggunaan Jalan Provinsi Ruas Salubatu–Bonehau.

Penerbitan surat edaran (SE) ini sangat ugal-ugalan, sehari setelah warga Bonehau melakukan pemalangan jalan dan tidak membiarkan aktivitas hauling coal dari PT Bonehau Prima Coal.

Penggunaan sarana dan prasarana Jalan umum sebagai keperluan individu Atau Badan Hukum, haruslah mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Dalam Pasal 12 Dan Pasal 42 Pasal 63, menjelaskan:

Dalam pasal 12 dijelaskan: (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. (3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Lebih lanjut dalam pasal 42 dijelaskan: Setiap orang dilarang menyelenggarakan jalan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian SE dari Dinas PUPR untuk kepentingan hauling PT BPC tidak dapat dijadikan sebagai alas hukum dan jelas bahwa ini merupakan perbuatan melawan hukum.

Temuan lain yang mengindikasikan terjadinya pelanggaran hukum adalah tidak adanya pelibatan warga bahkan manipulasi atau pemalsuan tanda tangan warga.

Seperti yang terjadi di Kalukku Barat dan Beru-Beru, warga sama sekali tidak pernah menerima ataupun menandatangani berita acara sosialisasi terkait akan adanya aktivitas perusahaan tambang pasir milik PT Jaya Pasir Andalan di wilayah mereka.

Namun, perusahaan tambang tersebut memperlihatkan bahwa warga telah menyetujui aktivitas mereka. Hal ini menandakan bahwa perusahaan tambang tersebut telah melakukan manipulasi atau memalsukan tanda tangan warga.

Sama halnya di Karossa, warga sama sekali tidak pernah menerima ataupun mengetahui adanya sosialisasi dari perusahaan PT ASR. hal ini menunjukkan, bahwa proses penerbitan izin tambang tersebut cacat formil.

Dapat dipastikan, rencana penambangan yang akan dilakukan perusahaan tersebut merupakan aktivitas ilegal dan tindakan perbuatan melawan hukum.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • konferwil AMSI Sulbar

    Rahmat dan Fhatur Anjasmara Jadi Nahkoda Baru AMSI Sulbar 2025–2029

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 120
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Sulawesi Barat (Sulbar) sukses menggelar Konferensi Wilayah (Konferwil) III, yang berlangsung di ruang rapat Kantor Perpustakaan Daerah, Mamuju, pada Kamis, (8/5/2025). Acara tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominforpers) Sulbar, Mustari Mula. Hadir pula perwakilan AMSI Nasional, Ismoko, Majelis Etik, dan Majelis […]

  • Sejuta Tanaman Cabai di Sulbar

    Pemprov Sulbar Mulai Gerakan Sejuta Tanam Cabai

    • calendar_month Sabtu, 6 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 67
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui gerakan sejuta tanam cabai. Gerakan itu di launching di Desa Sondoang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Sabtu (06/01/2024). Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, gerakan tanam sejuta cabai itu dilakukan untuk melakukan pengendalian inflasi. Hal tersebut dikarenakan cabai dan bawang merupakan penyumbang inflasi terbesar […]

  • PLN Mamasa mensurvei aliran listrik menuju Desa Pamoseang dan Desa Indobanua di Mambi.

    Puluhan Tahun Gelap, Dua Desa Pinggiran Mamasa Pamoseang dan Indo Banua Segera Dialiri Listrik

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 197
    • 1Komentar

    Desa Pamoseang dan Desa Indobanua diambang merdeka cahaya listrik. Hanya jalan ke desa itu masih licin berlumpur. Sampai kapan? MAMASA, Mekora.id – Lompat pendek sambil mengayun kaki dengan sepakan keras ke lapangan lawan adalah smash paling mematikan oleh pemuda M. Sabir. Dulu di SMP Negeri Mambi, tempat M. Sabir sekolah pada 1990-an, salah seorang pemain […]

  • Kepala Dinas Pendidikan Mamuju, Murniani

    Dinas Pendidikan Mamuju Target Sejumlah Sekolah Kembali Raih Predikat Toilet Terbersih

    • calendar_month Senin, 12 Feb 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Program untuk meningkatkan kebersihan toilet di sekolah-sekolah di Provinsi Sulawesi Barat terus berlanjut dengan sukses. Tim Satgas Program Toilet Bersih yang dipimpin oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulbar telah menyelesaikan penilaian terhadap ratusan sekolah mulai dari tingkat TK hingga SMK di enam kabupaten di wilayah tersebut. Sebanyak 36 sekolah di Sulbar telah berhasil […]

  • Terkait Ranperda Perpustakaan, Tim Pansus Penyelenggara Perpustakaan DPRD Sulbar Berkunjung Ke Polman

    DPRD Sulbar Kunjungi DPRD Polman Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 55
    • 0Komentar

    POLMAN, Mekora.id – DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Sebagai bagian dari proses itu, Panitia Khusus (Pansus) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman), yang telah lebih dahulu memiliki Perda terkait. Selasa, (25/3/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi dan masukan dari pelaksanaan Perda […]

  • Burhan, Ketua PMII Fatimah Mamuju

    Mahasiswa Desak Pemkab Mamuju Segera Perbaiki Jembatan Simbuang yang Rusak Sejak 2021

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Kondisi tiang penyangga Jembatan Simbuang di Jalan Soekarno-Hatta, Mamuju, yang rusak dan miring sejak gempa 2021 kembali menjadi sorotan publik. Ketua Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Fatimah Mamuju, Burhan, menilai kerusakan tersebut harus segera ditangani pemerintah daerah karena jembatan itu merupakan akses vital mobilitas warga dalam kota. “Jembatan ini mengalami kerusakan […]

expand_less