Siltap Kades di Mamasa Tertunggak 9 Bulan, Pemkab Diminta Tanggung Jawab
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi AI Siltap Kades di Mamasa nunggak.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMASA, Mekora.id – Sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Mamasa mengeluhkan pembayaran penghasilan tetap (siltap) yang belum sepenuhnya ditunaikan oleh pemerintah daerah. Hingga April 2026, Siltap yang dibayarkan baru mencakup tiga bulan, yakni Januari hingga Maret tahun berjalan.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah masih memiliki tunggakan selama sembilan bulan kepada para kepala desa. Rinciannya, dua bulan berasal dari tahun 2023 dan tujuh bulan dari tahun 2024.
Salah seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya menyebut, keterlambatan pembayaran tersebut menjadi beban yang terus berlarut.
“Pemerintahan sebelumnya lancar. Tapi yang sembilan bulan ini belum dibayar sampai sekarang,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Soroti Tanggung Jawab Pemda
Ia menilai tunggakan tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah yang seharusnya segera diselesaikan. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan terkait pelunasan.
“Seolah-olah cuci tangan. Padahal itu utang pemerintah daerah kepada kami,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti mekanisme pencairan siltap yang dikaitkan dengan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurutnya, syarat tersebut justru menyulitkan dan tidak relevan.
“PBB dijadikan syarat, padahal menurut kami tidak ada hubungannya dengan pembayaran siltap,” ujarnya.
Baru Dibayar Tiga Bulan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Mamasa baru membayarkan siltap untuk periode Januari hingga Maret 2026.
Sementara sisa tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya masih belum terealisasi.
Para kepala desa berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian terkait pelunasan siltap, mengingat penghasilan tersebut menjadi penopang utama dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Mamasa terkait penyelesaian tunggakan tersebut.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar