HMM Duga Tambang CV. Azzahra di Kabuloang Pakai Izin Operasi Perusahaan Lain
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 13 Jun 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengurus Himpunan Mahassiwa Manakarra (HMM) melakukan audiens dengan Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi. (Foto : Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Himpunan Mahasiswa Manakarra (HMM) Sulawesi Barat (Sulbar) terus menyoroti tambang galian C yang dikelola oleh CV. Azzahra di Desa Kabuloang, Kabupaten Mamuju. Hasil tambang itu rencananya akan di angkut via laut untuk menunjang proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua HMM, Lukman mengatakan, selain tidak memiliki izin wilayah kelola tambang, CV. Azzahra juga disebut menyerobot kawasan hutan lindung di Kabuloang. Hal itu kata Lukman, setelah pengelola tambang galian C itu tidak memiliki Izin kelola kawasan hutan lindung.
“Pertambangan yang tidak dilengkapi dengan perizinan resmi tentu perlu di audit, sebab jika tidak dapat berdampak pada masyarakat sekitar,” kata Lukman, Kamis, (13/6/2024).
Selain itu, Lukman juga mengatakan, telah melakukan audiens dengan Bupati Mamuju terkait perizinan tersebut. Lukman mengaku, pertambangan galian C itu dilakukan tanpa sepengetahuan Pemerintah Kabupaten Mamuju.
Padahal daerah tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Mamuju yang mestinya mengajukan perencanaan tambang, agar Pemkab dapat melakukan langkah-langkah.
“Saya sudah bertemu dan bertanya hal itu pada Bupati, tetapi ternyata tidak diketahui. Itu berarti tambang ini memang bermasalah,” ungkap Lukman.
Lukman menduga CV. Azzahra telah melakukan tambang ilegal dengan tidak memiliki izin operasional, tetapi menggunakan izin operasi perusahaan lain. Hal itu menjadi sorotan tajam dari HMM. Menurut Lukman, jika perizinan tidak lengkap sangat berbahaya.
“Kalau menggunakan izin dari perusahaan lain sama halnya pertambangan yang dilakukan itu ilegal, harusnya itu diusut,” ungkap Lukman.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
