Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Menang Kasasi, Terdakwa Korupsi PLTS Kinatang Dwi Novalita Tanri Abeng Dinyatakan Bebas Oleh MA

Menang Kasasi, Terdakwa Korupsi PLTS Kinatang Dwi Novalita Tanri Abeng Dinyatakan Bebas Oleh MA

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.id – Terdakwa korupsi pengadaan PLTS di Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Dwi Novalita Tanri Abeng (Perempuan 37 tahun), dinyatakan bebas oleh Mahkama Agung (MA) atas segala tuduhan dan vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada 13 Februari 2024 lalu.

Upaya Kasasi itu dilayangkan ke Mahkama Agung sejak Tanggal 5 April 2024 lalu oleh Kuasa Hukum Dwi Novalita Tanri Abeng. Petikan putusan MA itu dikeluarkan melalui Pasal 226 Juncto Pasal 257 KUHP Nomor 4151 K/Pid.Sus/2024, pada Kamis, tanggal 25 Juli 2024, oleh Dr. Desnayeti M., S.H., Μ.Η., selaku Hakim Agung.

Sebelumnya, Dwi Novalita Tanri Abeng diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Mamuju, melalui putusan Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 13 Februari 2024. Terdakwa I, terlibat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Desa Kinatang tahun 2018 lalu.

Kuasa Hukum Terdakwa I. Fadhly mengatakan, Putusan itu membuktikan bahwa semua proses yang mengarah pada kliennya Dwi Novalita Tanri Abeng sebagai tersangka merupakan hal keliru yang telah diambil oleh Pengadilan Negeri Mamuju.

“Sejak awal proses pada klien kami ini sudah salah prosedural, karena harusnya masuk dalam kasus Perdata bukan Pidana. Status ASN yang melekat pada klien kami juga dilindungi Undang-Undang Administrasi Negara. dan pada proses yang seharusnya harus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menetapkan klien kami tersangka,” kata Fadhly di Mamuju, Rabu, (31/7/2024).

Dengan Putusan Mahkama Agung yang membebaskan dan pemulihan nama baik yang diperoleh kliennya itu, Fadly mengatakan semua pemulihan harkat dan martabat kliennya harus segera dipulihkan, termasuk kedudukannya sebagai ASN.

“Segala bentuk kedudukan dan harkat martabat klien kami harus dipulihkan, termasuk segala jabatannya sebelum kasus ini,” jelas Fadhly.

Menurut Fadhly, dengan upaya kasasi yang dimenangkan kliennya itu, segala upaya hukum telah selesai dan tidak ada lagi ruang dan upaya hukum lainnya.

“Putusan dari Mahkama Agung ini sudah final dan inkra, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain termasuk banding ataupun lainnya,” ungkap  Fadhly.

Berikut isi putusan Mahkama Agung Nomor 4151 K/Pid.Sus/2024

Mengadili

  1. Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa I, Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng tersebut.
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT MAM tanggal 26 Maret 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 13 Februari 2024 khusus untuk terdakwa I. Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng tersebut.
Mengadili Sendiri
  1. Menyatakan Terdakwa Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya , tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
  2. Melepaskan terdakwa I, Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng., tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum onslag van rechtsvervolging) ;
  3. Memulihkan hak-hak terdakwa I dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
  4. Memerintahkan agar terdakwa I dikeluarkan dari tahanan;
  5. Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor urut 154 tetap terlampir dalam berkas perkara
    • Dan uang senilao Rp 322.700.000.00 yang saat ini berada di rekening atas nama RPL 178 Kejaksaan Negeri Mamuju Nomor 021801003109305 yang dititipkan oleh terdakwa I. Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng, berdasarkan berita acara penitipan pada hari Senin 23 Oktober 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Mamuju, karena tidak ada kaitannya dengan a quo; Dikembalikan pada terdakwa I. Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng., selengkapnya sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju  Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 13 Februari 2024;
  • 6 . Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada Negara.
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024 oleh Dr. Desnayeti M., S.H., Μ.Η., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H., Hakim Ad-Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung dan Sigid Triyono, S.H., M.H., Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Dodik Setyo Wijayanto, S.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa I.
  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekretariat DPRD Sulbar terima kunjungan BANK BNI Mamuju

    Sekretariat DPRD Sulbar Terima Kunjungan Bank BNI Cabang Mamuju

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 150
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Stefhanus BM bersama staf Sekretariat DPRD Sulbar menerima kunjungan kerja dari Bank BNI Cabang Mamuju, Kamis, (8/8/2024). Bertempat di Rumah Aspirasi DPRD Sulbar, kunjungan Bank BNI ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi terkait produk dan layanan yang ditawarkan oleh BNI kepada Sekretariat DPRD […]

  • Nurul, Guru Honorer di Tommo, mengabdi selama 20 tahun berbagi kisah.

    Kisah Nurul, Guru Kontrak di Mamuju Mengabdi 20 Tahun Cuma Diupah 57 Ribu Perbulan

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 357
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Potret memilukan datang dari Nurul (49), seorang guru honorer di Taman Kanak-Kanak (TK) Pembinaan Kartini, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju. Sejak 2005, ia telah mengabdi mendidik anak-anak usia dini, namun hanya menerima honor Rp57 ribu per bulan. Perjuangan panjang memperbaiki nasib itu, ia suarakan bersama ratusan tenaga kontrak dan honorer lainnya dalam aksi […]

  • Agus Haris Buka Turnamen Voli Pemuda Sidrap

    Agus Haris Buka Turnamen Voli Pemuda Sidrap

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle zul
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Mekora.id – Semangat memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 begitu terasa di Kampung Sidrap, Kelurahan Guntung, Minggu (27/7/2025) sore. Warga dari berbagai RT tumpah ruah di Lapangan Voli RT 23 Sidrap untuk mengikuti dan menyaksikan pembukaan Turnamen Bola Voli FPSB yang resmi dibuka Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris. Turnamen ini digelar Forum Pemuda Sidrap […]

  • AJI Mandar

    AJI Mandar dan Aliansi Jurnalis di Sulbar Serukan Kebebasan Pers

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 251
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar bersama sejumlah organisasi pers di Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar aksi damai untuk memperingati hari kebebasan pers sedunia (World Press Freedom Day), Senin, (5/5/2025). Ketua Aji Kota Mandar, Frendy Christian, mengatakan, hari kebebasan pers ini menjadi momentum untuk mengingatkan publik akan maraknya aksi kekerasan yang dihadapi insan […]

  • Pendaftaran Calon Ketua HIPMI Mamuju

    Hari Ini Pendaftaran Calon Ketua HIPMI Mamuju Dibuka, Berikut Syaratnya

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 244
    • 2Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) Mamuju mulai membuka pendaftaran Calon Ketua untuk periode 2024-2027, mulai hari ini, Minggu, (27/10/2024). Koordinator Ketua Penjaringan Calon Ketua HIPMI Mamuju, Muhammad Said, mengatakan penjaringan calon ketua itu akan berlangsung selama tiga hari, sejak 27-30 Oktober 2024. Para pendaftar nantinya, dapat mengambil formulir di […]

  • CPNS Sulbar

    Pemprov Sulbar Serahkan SK CPNS Lulusan STTD, Perkuat SDM Transportasi

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 162
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada empat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), Selasa, (10/3/2026). Penyerahan SK berlangsung di ruang Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan diserahkan langsung oleh Sekprov Sulbar, Junda Maulana, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya […]

expand_less