Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKUM

3 ASN Tersangka Korupsi PLTS Kinatang Resmi Ditahan Polda Sulbar

×

3 ASN Tersangka Korupsi PLTS Kinatang Resmi Ditahan Polda Sulbar

Sebarkan artikel ini
Korupsi PLTS Kinatang
Ditkrimsus Polda Sulbar melakukan konferensi pers penanganan kasus korupsi PLTS Kinatang.

MAMUJU, mekora.id – Tiga ASN di Sulawesi Barat jadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju.

Ketiga tersangka itu, kini ditahan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar, Senin (23/10/2023).

Ketiga tersangka merupakan ASN, masing-masing berinisial AES (56) ASN, DNTA (35) ASN dan AT (44) ASN. Didiuga terlibat dalam proyek PLTS Kinatang dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar.

Baca juga :  Kasus AKBP RA di Polda Sulbar Naik Penyidikan, Kuasa Korban Hukum Bongkar Kronologisnya