Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Keuangan » 97 Pinjol Disanksi KPPU Terkait Kartel Suku Bunga, Berikut Daftarnya

97 Pinjol Disanksi KPPU Terkait Kartel Suku Bunga, Berikut Daftarnya

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Sebanyak 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) dijatuhi sanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah terbukti melakukan praktik kartel suku bunga. Putusan itu tertuang dalam perkara nomor 05/KPPU-I/2025, pada Kamis, (26/3/2026).

Para Perusahaan Pinjol dinilai melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU menyatakan, perusahaan-perusahaan Pinjol tersebut dapat sanksi denda setelah terbukti membuat kesepakatan dalam penetapan suku bunga dan manfaat ekonomi lainnya.

Penetapan batas atas suku bunga yang diberlakukan dinilai tidak efektif melindungi konsumen, bahkan justru membuka ruang koordinasi harga antar pelaku usaha.

“Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring,” tulis KPPU dalam keterangan resminya, Jumat (27/3/2026).

Majelis Komisi juga menilai tidak ada pelanggaran dari sisi prosedur dalam penanganan perkara. Seluruh proses dinyatakan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, para terlapor sempat mengajukan keberatan, mulai dari kewenangan KPPU hingga aspek pembuktian dan hukum acara. Namun, seluruh keberatan itu ditolak.

Berdasarkan hasil sidang, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada seluruh perusahaan Pinjol terlapor.

Sebanyak 52 perusahaan dikenai denda minimal sebesar Rp1 miliar. Penetapan sanksi itu mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk sikap kooperatif para pelaku selama proses persidangan.

Selain denda, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap industri fintech peer-to-peer lending.

Langkah itu dinilai penting guna memastikan praktik usaha di sektor pinjaman online berjalan sesuai prinsip persaingan yang sehat dan tidak merugikan masyarakat.

Berikut daftar 97 Pinjol dapat Sanksi KPPU :

  1. PT Abadi Sejahtera Finansindo, denda Rp2.100.000.000
  2. PT Adiwisista Finansial Teknologi, denda Rp1.000.000.000
  3. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, denda Rp3.400.000.000
  4. PT Aktivaku Investama Teknologi, denda Rp1.000.000.000
  5. PT Alami Fintek Sharia, denda Rp3.000.000.000
  6. PT Aman Cermat Cepat, denda Rp1.000.000.000
  7. PT Amartha Mikro Fintek, denda Rp48.800.000.000
  8. PT Ammana Fintek Syariah, denda Rp1.000.000.000
  9. PT Anugerah Digital Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  10. PT Artha Dana Teknologi, denda Rp22.900.000.000
  11. PT Artha Permata Makmur, denda Rp1.000.000.000
  12. PT Astra Welab Digital Arta, denda Rp13.500.000.000
  13. PT Berdayakan Usaha Indonesia, denda Rp3.600.000.000
  14. PT Bursa Akselerasi, denda Rp1.000.000.000
  15. PT Cerita Teknologi Indonesia (d/h PT Cerita Investasi Teknologi Indonesia), denda Rp1.000.000.000
  16. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi, denda Rp1.000.000.000
  17. PT Creative Mobile Adventure, denda Rp1.000.000.000
  18. PT Crowde Membangun Bangsa, denda Rp1.000.000.000
  19. PT Dana Bagus Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  20. PT Dana Kini Indonesia, denda Rp2.300.000.000
  21. PT Dana Pinjaman Inklusif denda Rp2.100.000.000
  22. PT Dana Syariah Indonesia, denda Rp3.700.000.000
  23. PT Digital Micro Indonesia, denda Rp1.300.000.000
  24. PT Doeku Peduli Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  25. PT Duha Madani Syariah, denda Rp1.000.000.000
  26. PT Esta Kapital Fintek, denda Rp1.000.000.000
  27. PT Ethis Fintek Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  28. PT Fidac Inovasi Teknologi, denda Rp1.000.000.000
  29. PT Finansia Aira Teknologi, denda Rp1.000.000.000
  30. PT Finansial Integrasi Teknologi ,denda Rp1.000.000.000
  31. PT Fintech Bina Bangsa (d.h PT Dana Bina Bangsa), denda Rp1.000.000.000
  32. PT Fintegra Homido Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  33. PT Fintek Digital Indonesia (d.h PT Fintek Digital Ventura Indonesia), denda Rp11.100.000.000
  34. PT Gradana Teknoruci Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  35. PT Grha Dana Bersama, denda Rp1.000.000.000
  36. PT Harapan Fintech Indonesia ,denda Rp2.800.000.000
  37. PT Idana Solusi Sejahtera, denda Rp6.500.000.000
  38. PT Iki Karunia Indonesia (d.h PT Iki Dana Indonesia), denda Rp1.000.000.000
  39. PT Inclusive Finance Group, denda Rp1.000.000.000
  40. PT Indo Fin Tek, denda Rp1.000.000.000
  41. PT Indonesia Fintopia Technology, denda Rp49.100.000.000
  42. PT Indonusa Bara Sejahtera, denda Rp1.000.000.000
  43. PT Indosaku Digital Teknologi (d.h PT Sens Teknologi Indonesia), denda Rp2.600.000.000
  44. PT Info Tekno Siaga, denda Rp10.600.000.000
  45. PT Inovasi Terdepan Nusantara, denda Rp3.000.000.000
  46. PT Intekno Raya, denda Rp1.000.000.000
  47. PT Julo Teknologi Finansial, denda Rp12.200.000.000
  48. PT Kawan Cicil Teknologi Utama, denda Rp1.000.000.000
  49. PT Klikcair Magga Jaya,denda Rp1.000.000.000
  50. PT Komunal Finansial Indonesia, denda Rp2.400.000.000
  51. PT Kreasi Anak Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  52. PT Kredifazz Digital Indonesia (d.h PT Finaccel Digital Indonesia), denda Rp42.400.000.000
  53. PT Kredit Pintar Indonesia, denda Rp93.600.000.000
  54. PT Kredit Plus Teknologi, denda Rp1.600.000.000
  55. PT Kredit Utama Fintech Indonesia, denda Rp25.600.000.000
  56. PT Kreditku Teknologi Indonesia, denda Rp2.300.000.000
  57. PT Kuaikuai Tech Indonesia, denda Rp10.800.000.000
  58. PT Lampung Berkah Finansial Teknologi, denda Rp1.000.000.000
  59. PT Pindar Berbagi Bersama (d/h PT Layanan Keuangan Berbagi), denda Rp13.900.000.000
  60. PT Lentera Dana Nusantara, denda Rp11.300.000.000
  61. PT Linkaja Modalin Nusantara (d.h PT Igrow Resources Indonesia), denda Rp1.000.000.000
  62. PT Lumbung Dana Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  63. PT Lunaria Annua Teknologi, denda Rp9.200.000.000
  64. PT Mapan Global Reksa, denda Rp12.800.000.000
  65. PT Mediator Komunitas Indonesia, denda Rp1.600.000.000
  66. PT Mekar Investama Teknologi (d.h PT Mekar Investama Sampoerna), denda Rp1.000.000.000
  67. PT Mitrausaha Indonesia Grup, denda Rp2.600.000.000
  68. PT Modal Rakyat Indonesia, denda Rp2.300.000.000
  69. PT Mulia Inovasi Digital, denda Rp1.000.000.000
  70. PT Oriente Mas Sejahtera, denda Rp2.000.000.000
  71. PT Pasar Dana Pinjaman (d.h PT Komunindo Arga Digital), denda Rp1.000.000.000
  72. PT Pembiayaan Digital Indonesia, denda Rp102.300.000.000
  73. PT Pendanaan Teknologi Nusa, denda Rp6.600.000.000
  74. PT Pinduit Teknologi Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  75. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat, denda Rp1.000.000.000
  76. PT Pintar Inovasi Digital, denda Rp100.900.000.000
  77. PT Piranti Alphabet Perkasa, denda Rp1.000.000.000
  78. PT Plus Ultra Abadi (d.h PT Fintech Uangsaku Indonesia), denda Rp1.000.000.000
  79. PT Pohon Dana Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  80. PT Progo Puncak Group, denda Rp1.000.000.000
  81. PT Qazwa Mitra Hasanah, denda Rp1.000.000.000
  82. PT Rezeki Bersama Teknologi, denda Rp2.600.000.000
  83. PT Ringan Teknologi Indonesia (d.h PT Lufax Technology Indonesia), denda Rp1.000.000.000
  84. PT Sahabat Mikro Fintek, denda Rp1.300.000.000
  85. PT Satustop Finansial Solusi, denda Rp1.100.000.000
  86. PT Sejahtera Sama Kita, denda Rp1.000.000.000
  87. PT Simplefi Teknologi Indonesia, denda Rp2.900.000.000
  88. PT Smartec Teknologi Indonesia, Rp4.800.000.000
  89. PT Sol Mitra Fintec, denda Rp1.000.000.000
  90. PT Solid Fintek Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  91. PT Solusi Teknologi Finansial, denda Rp1.000.000.000
  92. PT Stanford Teknologi Indonesia, denda Rp8.700.000.000
  93. PT Teknologi Merlin Sejahtera, denda Rp9.300.000.000
  94. PT Toko Modal Mitra Usaha, denda Rp1.000.000.000
  95. PT Tri Digi Fin, denda Rp1.000.000.000
  96. PT Trust Teknologi Finansial, denda Rp1.000.000.000
  97. PT Uangme Fintek Indonesia, denda Rp23.500.000.000
  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abdul Halim Yakin PHS-Enny menang

    Tren Terus Meningkat, Abdul Halim Optimis PHS-Enny Menangkan PIlkada Sulbar 2024

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 210
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Wakil Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Prof  Prof. Husain Syam dan Enny Anggraeni Anwar (PHS-Enny), Abdul Halim, mengaku optimis kandidatnya dapat menang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) 2024. Politikus PDI Perjuangan itu mengaku, rasa optimis lantaran hasil survei terbaru, menunjukkan tren positif untuk pasangan PHS-Enny terus meningkat. “Tren […]

  • APBD Sulbar 2026 disepekati

    APBD 2026 Alami Penurunan, DPRD dan Pemprov Sulbar Bahas Strategi Hadapi Tantangan Fiskal

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian surat keputusan pimpinan DPRD terkait penyempurnaan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (9/9/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sulbar itu […]

  • Gubernur Sulbar sumbang masjid

    Gubernur Sulbar Sumbang Pembangunan Masjid di Kalukku Gunakan Uang Pribadi

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 168
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka (SDK) melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Nurul Akbar di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Selasa (6/1/2026). Momentum ini menjadi simbol dimulainya pembangunan rumah ibadah yang telah lama diharapkan masyarakat setempat. Peletakan batu pertama berlangsung di tengah kondisi hujan, namun tidak menyurutkan […]

  • Prodi IPA Unsulbar

    Prodi IPA Unsulbar Bekali Ibu-Ibu di Desa Lapeo, Ubah Daun Pandan Jadi Kantong Teh

    • calendar_month Jumat, 27 Okt 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 217
    • 1Komentar

    MAJENE, mekora.id – Prodi IPA Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) melakukan pelatihan pemanfaatan daun pandan untuk kelompok PKK di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar. Kamis (26/10/2023). Menurut Ketua Prodi IPA Unsulbar, Dr. Nurhikma Ramadhana, daun pandan hijau punya beberapa manfaat besar untuk menjaga kesehatan. Diantaranya, menurunkan tekanan darah tinggi, menurunkan kolesterol, pereda nyeri, menurunkan demam, […]

  • Kunjungan Gubernur Sulbar di Mamasa

    Gubernur Sulbar Janji Tuntaskan Jalan Nosu–Mambi, Bupati Mamasa: “Kami Tidak Berjalan Sendiri”

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 105
    • 0Komentar

    MAMASA, Mekora.id — Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, menyebut kunjungan kerja (kunker) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka (SDK) menjadi bukti Mamasa mendapat perhatian serius dari pemerintah provinsi. Kunjungan tersebut, kata Welem, menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat. “Ini pertanda bahwa kami tidak sendiri mengurus Kabupaten Mamasa,” ujarnya saat menerima Gubernur di Rumah Jabatan Bupati Mamasa, Kamis […]

  • Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP GMNI

    DPP GMNI Dukung Masyarakat Adat Tano Batak Usai PT Toba Pulp Lestari Ditutup

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 441
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mekora.id — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan (DPP) Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyatakan dukungan kepada Masyarakat Adat Tano Batak atas keberhasilan mempertahankan kedaulatan adat sekaligus meraih kemenangan ekologis setelah puluhan tahun berjuang melawan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kemenangan tersebut ditandai dengan pencabutan izin operasional PT Toba Pulp Lestari yang beroperasi di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten […]

expand_less