Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Mamuju » Tuding Salurkan BBM Ilegal, Ipmapus Desak Pertamina Tindak SPBU Kalukku

Tuding Salurkan BBM Ilegal, Ipmapus Desak Pertamina Tindak SPBU Kalukku

  • account_circle Beye
  • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu Sulawesi Barat (PP IPMAPUS SUL-BAR) mendesak aparat penegak hukum (APH) dan PT Pertamina untuk segera mengusut dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalukku/Tasiu, Kabupaten Mamuju.

Desakan ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat yang mencurigai SPBU tersebut menyalurkan BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, seperti pengecer dan penimbun. Praktik tersebut dinilai menyebabkan kelangkaan dan antrean panjang di kalangan masyarakat penerima manfaat yang sah, termasuk nelayan dan sopir transportasi umum.

Bidang Aksi dan Advokasi PP IPMAPUS SUL-BAR, Agum Zulkifli, menyebut dugaan praktik curang tersebut sebagai bentuk kejahatan serius yang merugikan rakyat kecil.

“Kami telah menerima laporan dan melihat indikasi kuat bahwa SPBU Kalukku/Tasiu tidak menjalankan fungsinya sebagai penyalur BBM bersubsidi dengan benar. Mereka diduga melayani para pelangsir secara masif, yang menyebabkan habisnya jatah BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Agum kepada Mekora.id via Whatsapp pada Kamis (9/10/2025).

Agum menjelaskan, tindakan SPBU yang memfasilitasi penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Dasar hukumnya sudah jelas. Tindakan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” jelasnya.

Agum menegaskan, ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Ia menambahkan, sanksi ini berlaku bukan hanya bagi pengecer atau penimbun, tetapi juga bagi pihak SPBU yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Dalam pernyataannya, PP IPMAPUS SUL-BAR mendesak tiga pihak utama untuk segera mengambil tindakan tegas, yakni:
1. Kepolisian (APH) – Segera melakukan investigasi menyeluruh dan memproses hukum oknum SPBU Kalukku/Tasiu yang terlibat, tidak hanya menindak pengecer kecil.
2. PT Pertamina (Persero) – Melakukan audit internal serta menjatuhkan sanksi administratif tertinggi, mulai dari skorsing hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) jika terbukti terjadi pelanggaran.
3. Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) – Memastikan sistem pengawasan digital seperti program Subsidi Tepat diterapkan secara disiplin di SPBU tersebut agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan biarkan hak rakyat disalahgunakan untuk kepentingan segelintir oknum dan pengusaha nakal,” tutup Agum Zulkifli.

  • Penulis: Beye

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Bawaslu Mamuju

    Bawaslu Mamuju Wanti-wanti Kepala Desa Jaga Netralitas di Pemilu 2024

    • calendar_month Senin, 11 Des 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 98
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju mewanti-wanti Kepala Desa dan Aparat Desa untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 serta tidak ikut cawe-cawe dalam aktivitas kampanye kandidat manapun. Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin menegaskan, larangan itu ditegaskan dalam Pasal 280 ayat (2) huruf h, huruf i, dan huruf j, Pasal 280 ayat (3), Pasal 282, […]

  • Peserta Tes PPPK di Mamuju Meninggal

    Peserta Tes PPPK di Mamuju Meninggal Dunia, Diduga Serangan Jantung

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 179
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Nasib naas dialami seorang peserta ujian tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernama Ahmad (43), dia dinyatakan meninggal dunia saat mengikuti tes di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Mamuju, Rabu, (4/12/2024) pagi. Kepala BKN Mamuju, Jais, menjelaskan peserta tes PPPK asal Kabupaten Pasangkayu itu tiba di lokasi ujian dalam kondisi […]

  • Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh

    Empat Bulan Menjabat, Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh Terima 140 Audiensi

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 126
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Sejak menjabat 12 Mei hingga 30 September 2023, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Zudan Arif Fakrulloh, tercatat telah menerima 140 audiensi. Kurun waktu empat bulan itu, diterima dari berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari instansi vertikal, ormas, OKP, mahasiswa, media, akademisi, tokoh pejuang dan tokoh masyarakat. Kata Zudan, langkah audiensi itu diterapkan […]

  • Pemkot Bontang dan OJK Gelar Sosialisasi SLIK, Perkuat Akses UMKM ke Pembiayaan

    Pemkot Bontang dan OJK Gelar Sosialisasi SLIK, Perkuat Akses UMKM ke Pembiayaan

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle zul
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Mekora.id – Sekretariat Daerah Kota Bontang melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Bankaltimtara menggelar Sosialisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK bagi pelaku UMKM. Kegiatan berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Selasa (23/9/2025). Acara dibuka […]

  • Bura, Guru Kontrak di Mamuju

    Air Mata Guru Kontrak di Mamuju : 17 Tahun Mengabdi, Umur 50 Tahun Tak Kunjung Terakomodir PPPK

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 214
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Bura, seorang perempuan berusia 50 tahun mengabdi sebagai guru kontrak sejak 2008 di Sekolah Dasar (SD) Inpres Sangkurio, Kali Mamuju, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Ia datang bersama ratusan tenaga kontrak lainnya untuk mempertanyakan kejelasan nasib mereka ke Pemerintah Daerah. Pasalnya formasi PPPK tahun 2025 yang dibuka Pemerintah Kabupaten […]

  • BPJS Kesehatan Mamuju

    BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Khusus Untuk Peserta JKN Pada Libur dan Mudik Lebaran 2024

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 191
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – BPJS Kesehatan akan memberikan kemudahan pelayanan khususnya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama periode cuti dan libur lebaran pada 8 hingga 15 April 2024. Hal itu diungkapkan Kepala Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Mamuju, St. Umrah Nurdin, kepada awak media di Kantor BPJS Kesehatan Mamuju, Jl. Kurungan Bassi No.13-14, Mamuju, pada […]

expand_less