Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Terpidana Ijazah Palsu Haris Halim Sinring Resmi Jalani Hukuman Penjara di Rutan Mamuju

Terpidana Ijazah Palsu Haris Halim Sinring Resmi Jalani Hukuman Penjara di Rutan Mamuju

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Setelah melewati proses hukum yang panjang, Haris Halim Sinring, terpidana kasus penggunaan ijazah palsu, akhirnya resmi menjalani hukuman kurungan. Ia menyerahkan diri pada Selasa (21/1/2025) dan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju di Rutan Kelas IIB Mamuju.

Terpidana akan menjalani hukuman tiga tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat, Nomor: 279/PID.SUS/2024/PT MAM, yang diterbitkan pada 6 Januari 2025.

“Pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025 bertempat di Rutan Kelas IIB Mamuju, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Haris Halim Sinring,” kata Kepala Kejari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono melalui keterangan tertulis.

Haris Halim Sinring, yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai Bupati Mamuju Tengah (Mateng) dalam Pilkada 2024, dinyatakan bersalah karena menggunakan ijazah palsu sebagai dokumen persyaratan pencalonannya.

Awalnya, Pengadilan Negeri Mamuju memvonis Haris bebas dengan alasan ijazah tersebut dianggap asli. Namun, JPU mengajukan banding, yang kemudian diterima oleh PT Sulawesi Barat. Pada akhirnya, Haris dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp36 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tambahan berupa kurungan dua bulan akan diberlakukan.

PT Sulawesi Barat menyatakan Haris Halim Sinring secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Pengadilan juga memerintahkan pengembalian barang bukti untuk dipergunakan dalam perkara lain serta membebankan biaya perkara senilai Rp5.000 pada dua tingkat peradilan.

Kepala Kejari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah surat panggilan dilayangkan kepada terpidana sesuai putusan pengadilan.

“Selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju melayangkan Surat Panggilan terhadap Terpidana a.n. Haris Halim untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat tersebut,” tegas Kajari Mamuju.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama setelah keputusan kontroversial di tingkat pertama yang memvonis bebas terdakwa. Proses banding menjadi bukti keseriusan aparat hukum dalam menangani pelanggaran dalam proses Pilkada.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • DLHK Sulbar RTRW Mamasa

    DLHK Sulbar Evaluasi RTRW Kabupaten Mamasa 2025–2045

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 158
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Evaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mamasa Tahun 2025–2045, Senin (2/2/2026), di Ruang Rapat DLHK Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kabupaten Mamasa terkait penjadwalan evaluasi laporan KLHS RTRW Kabupaten […]

  • Raker Komisi IV DPRD Sulbar

    Komisi IV DPRD Sulbar Gelar Rapat Kerja Harmonisasi Rancangan Awal RPJMD 2025–2030

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 83
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat kerja dalam rangka harmonisasi Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Barat tahun 2025–2030. Rapat berlangsung pada Selasa, 11 Maret 2025, di Mamuju. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, H. Abdul Rahim, dan dihadiri oleh sejumlah anggota […]

  • Kejurnas Catus 50 Mamuju

    Kejurnas Catur ke-50 di Mamuju Resmi Dibuka

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 253
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Catur ke-50 resmi dibuka di Mall Matos Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (7/11/2025) malam. Ajang bergengsi ini diikuti sekitar 600 pecatur dari 30 provinsi di seluruh Indonesia dan akan berlangsung hingga 13 November 2025. Ketua Pengprov Percasi Sulawesi Barat, Muhammad Jayadi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh kontingen yang hadir. Ia menyebut […]

  • Yakub F Solon Pilkada Mamasa

    Yakub F Solon Siap Tatap Pilkada Mamasa

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Mamasa, Yakub F Solon, mengaku siap maju dalam Pilkada Mamasa 27 November 2024 mendatang. “Saya siap mau 01 atau 02 kalau ada yang minta,” kata Yakub F Solon di Mamuju, Kamis, “(04/7/2024). Meski begitu Yakub F Solon menyebut, saat ini ia masih fokus melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas […]

  • Penyerahan LKPJ APBD 2023

    DPRD Sulbar Terima Penyerahan dan Penjelasan Gubernur Tentang LKPJ Ranperda APBD 2023

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 119
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Paripurna Penyerahan dan Penjelasan Gubernur Sulawesi Barat terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2023. Senin, (24/6/2024). Rapat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Sulawesi Barat ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Suraidah Suhardi, yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Muhammad Idris. […]

  • Terdakwa Ijazah Palsu Mamuju Tengah (Mateng)

    Terdakwa Ijazah Palsu Eks Cabup Mateng Segera Dieksekusi Penjara

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 248
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Pasca dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar), terdakwa kasus ijazah palsu, eks Calon Bupati (Cabup) Mamuju Tengah (Mateng), Haris Haris Halim Sinreng, mangkir dari panggilan jaksa untuk dieksekusi masuk ke dalam Rutan Mamuju Kelas II B. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, mangkirnya terdakwa […]

expand_less