Tak Dianggarkan di APBD Perubahan, Seleksi Lanjutan KPID Sulbar 2025 Ditiadakan, Peserta : Kami di Prank
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kantor KPID Sulawesi Barat di Jl. R.E Martadinata Mamuju.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Lanjutan tahapan seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2025 terpaksa ditiadakan. Penundaan terjadi lantaran usulan anggaran pada APBD Perubahan belum disetujui Pemerintah Provinsi Sulbar.
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Munandar Wijaya, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Ia menyebut anggaran untuk seleksi lanjutan komisioner KPID Sulbar baru tersedia di APBD pokok 2026.
“Untuk Lanjutan seleksi KPID memang akan tertunda, karena anggarannya tidak masuk di APBD Perubahan. Masuknya di APBD Pokok 2026 untuk anggaran proses seleksi dan anggaran operasional,” kata Munandar melalui WhatsApp, Kamis, (14/8/2025) sore.
Perihal belum tersedianya anggaran untuk seleksi komisioner KPID Sulbar, tidak dijelaskan lebih rinci oleh Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Meski demikian, Munandar memastikan hasil seleksi administrasi yang diumumkan pada Maret 2025 tetap berlaku.
“Lanjut Insya Allah (hasil seleksi administrasi),” ujar Munandar.
Sementara itu, Ketua Tim Seleksi KPID Sulbar, Sulaiman Rahman, menegaskan pihaknya siap melanjutkan proses kapan saja jika anggaran telah tersedia. Hal itu dikarenakan sejumlah proses seleksi membutuhkan biaya tak sedikit.
“Proses seleksi itu tergantung dana, jika dana belum tersedia berarti belum bisa dilanjutkan. Pada intinya jika kita siap lanjutkan jika DPRD bilang anggaran sudah ada, kita pasti siap lanjutkan seleksi,” singkatnya.
Penundaan ini menuai kekecewaan dari peserta seleksi. Salah satu peserta yang lolos tahap administrasi, Bahtiar Ahmad, mengaku merasa “diprank” karena proses tiba-tiba terhenti.
“Jujur saja saya merasa kecewa, kita seperti di prank ini. Karena pendaftaran sudah dibuka dan setelah dinyatakan lolos berkas tiba-tiba seleksinya berhenti. Padahal kita sudah mengeluarkan dana yang lumayan,” kata Bahtiar.
Bahtiar juga mengingatkan, jika seleksi tak segera dilakukan, DPRD berpotensi melanggar ketentuan undang-undang yang mewajibkan seleksi maksimal enam bulan setelah periode komisioner lama berakhir.
“Kalau ini tidak jelas, berarti Komisi I sebagai penyelenggara berpotensi menyalahi undang-undang. Dimana jarak waktu setelah periode penjabat lama berakhir itu paling lama enam bulan harus dilakukan seleksi, ini sudah berapa bulan mundurnya,” jelasnya.
Ia berharap kejelasan seleksi KPID Sulbar bisa segera dilaksanakan. Hal itu dikarenakan rentan waktu perpanjangan komisioner KPID lama akan terlalu lama jika ditunda-tunda.
“Harapan kami seleksi ini bisa segera dilanjutkan, sehingga para peserta bisa bersaing secara sehat memperebutkan tujuh kursi komisioner ini,” tutupnya.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
