MAMUJU, Mekora.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar, Sulawesi Barat, mengecam dugaan kekerasan yang dialami reporter Tribun Sulbar, Taufan, saat menghadiri undangan klarifikasi di salah satu sekolah di Kabupaten Pasangkayu, Jumat (18/9/2026).

Melalui Divisi Advokasi, AJI Mandar mendesak Kapolda Sulawesi Barat mengusut dugaan pemukulan dan ancaman terhadap Taufan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi pers itu juga meminta kepolisian memastikan proses penanganan perkara berjalan secara serius dan profesional.

Divisi Advokasi AJI Mandar, Semuel Mesakaraeng, menilai keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan kekerasan terhadap jurnalis menjadi bagian penting dalam menjamin kebebasan pers dan keselamatan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) berbunyi, untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ujar Semuel.

Ia juga mengingatkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Selain meminta Kapolda Sulbar mengusut perkara tersebut, AJI Mandar menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:

1. Meminta Kapolda Sulawesi Barat mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap jurnalis Tribun Sulbar, Taufan, sesuai hukum yang berlaku.
2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik.
3. Mengingatkan masyarakat dan aparat penegak hukum bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AJI Mandar juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UU Pers.

“Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Adapun ayat (2) mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,” lanjunya.

Kronologi

Sebelumnya, reporter Tribun Sulbar, Taufan, mengaku mengalami dugaan pemukulan saat menghadiri undangan klarifikasi atau mediasi di SMA Negeri 1 Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Jumat (18/9/2026).

Undangan tersebut berkaitan dengan dua pemberitaan yang ditulis Taufan mengenai dugaan pungutan liar dan dugaan pemukulan siswa di sekolah tersebut. Pemberitaan itu sebelumnya disebut viral sehingga pihak sekolah meminta Taufan hadir untuk mengikuti proses klarifikasi.

Taufan mengatakan dirinya datang dengan itikad baik untuk memberikan penjelasan sekaligus membuka ruang hak jawab. Setibanya di sekolah, ia masuk ke sebuah ruangan bersama salah satu staf guru dan berbincang dalam suasana santai.

Tak lama kemudian, seorang pria bernama Umar datang mengantar istrinya yang merupakan salah satu guru di sekolah tersebut. Umar kemudian bergabung dalam perbincangan bersama Taufan.

Menurut keterangan Taufan, Umar mempersoalkan pemberitaan yang dibuatnya dan meminta agar berita tersebut dipertanggungjawabkan. Umar juga disebut mengaku sebagai bagian dari keluarga Taufan.

Dalam perbincangan itu, Taufan mengaku mendapat ucapan bernada ancaman.

“Siapapun kau, kalau kau bikin masalah, saya orang berani mati di sini,” ujar Taufan menirukan ucapan Umar.

Taufan menyebut dirinya tidak terlalu menanggapi ucapan tersebut. Umar kemudian disebut menuding Taufan membuat berita hoaks. Taufan membantah tudingan itu dan menyatakan bahwa pemberitaan yang dibuatnya berdasarkan keterangan narasumber.

Situasi kemudian memanas. Taufan mengatakan Umar berdiri dan melayangkan pukulan ke arahnya. Salah seorang guru yang berada di lokasi sempat berusaha menahan tindakan tersebut.

Namun, menurut Taufan, Umar kembali melakukan pemukulan sehingga dirinya berupaya menangkis menggunakan tangan kiri.

“Saya tangkis pakai tangan kiri. Andai tidak saya tangkis, pukulan itu pasti mendarat di mukaku,” kata Taufan.

Setelah keluar dari ruangan, Umar disebut kembali menunjuk-nunjuk Taufan dan menantangnya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Kalau kau lapor polisi, saya tunggu laporanmu. Saya tunggu beraninya melapor polisi,” ujar Taufan menirukan ucapan Umar.

Atas peristiwa tersebut, Taufan telah melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman ke SPKT Polres Pasangkayu pada Jumat sore. Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata sebelumnya menyatakan bahwa laporan tersebut menjadi perhatian serius dan memastikan penanganan dilakukan secara objektif, transparan, serta tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Umar maupun pihak sekolah terkait dugaan kekerasan yang disampaikan Taufan.

AJI Mandar berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan mengungkap fakta peristiwa tersebut dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalistik.