MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD Sulbar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Jumat (18/9/2026) sore.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi Pemprov Sulbar untuk melanjutkan tahapan evaluasi Ranperda Perubahan APBD 2026 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah dan dilaksanakan.

Sekretaris Daerah Sulbar Junda Maulana yang mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka mengatakan, persetujuan bersama tersebut tidak hanya menjadi bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga instrumen untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan pembangunan dan kemampuan fiskal sepanjang 2026.

“Rapat paripurna hari ini merupakan tahapan yang penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Persetujuan bersama yang kita lakukan bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi wujud komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Sulbar dan DPRD dalam memastikan bahwa perubahan APBD mampu menjawab dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat serta tantangan fiskal yang berkembang sepanjang tahun anggaran 2026,” kata Junda saat membacakan sambutan gubernur.

Dalam struktur APBD Perubahan 2026 yang disepakati, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp1,705 triliun. Angka tersebut meningkat 1,3 persen dibandingkan target pendapatan dalam APBD pokok 2026.

Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp1,887 triliun, atau bertambah sekitar Rp56,11 miliar. Jumlah tersebut meningkat 3,12 persen dibandingkan alokasi belanja pada APBD pokok 2026.

Dengan komposisi pendapatan dan belanja tersebut, APBD Perubahan 2026 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp182,25 miliar. Defisit tersebut akan diseimbangkan melalui pembiayaan daerah.

Pada sisi penerimaan pembiayaan, pemerintah memproyeksikan anggaran sebesar Rp265,71 miliar. Nilai tersebut berkurang sekitar Rp2,19 miliar atau 0,82 persen dibandingkan penerimaan pembiayaan dalam APBD pokok 2026.

Adapun pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp83,46 miliar. Jumlah itu mengalami penurunan sekitar Rp27 miliar atau 24,4 persen dibandingkan alokasi dalam APBD pokok 2026.

Junda menjelaskan, setelah persetujuan bersama, Ranperda Perubahan APBD 2026 beserta rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran Perubahan APBD akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjalani proses evaluasi.

Pemprov Sulbar, kata dia, berkomitmen menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut agar Perda Perubahan APBD 2026 dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan.

Di sisi lain, Junda meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mulai menyiapkan langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang tercantum dalam APBD Perubahan.

“Pada kesempatan ini saya menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD agar segera mempersiapkan langkah-langkah percepatan pelaksanaan perubahan APBD 2026,” ujarnya.

Menurutnya, percepatan pelaksanaan anggaran diperlukan karena waktu yang tersisa hingga akhir tahun semakin terbatas. Program dan kegiatan yang telah dianggarkan diharapkan dapat segera berjalan sehingga target pembangunan, pelayanan publik, dan penyerapan anggaran dapat tercapai secara optimal.

Junda juga mengajak Pemprov Sulbar dan DPRD menjadikan APBD Perubahan 2026 sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas belanja daerah.

“Mari kita jadikan perubahan APBD 2026 ini sebagai instrumen untuk memperkuat kualitas belanja daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan pada masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, mempercepat penurunan kemiskinan dan pengangguran serta meningkatkan ketahanan Sulbar terhadap berbagai tantangan pembangunan,” pungkasnya.