Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HOME » ADVERTORIAL » Puluhan Tahun Berkasus, HGU Tumpang Tindih di Pasangkayu Akhirnya Disikapi Pemprov Sulbar

Puluhan Tahun Berkasus, HGU Tumpang Tindih di Pasangkayu Akhirnya Disikapi Pemprov Sulbar

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PASANGKAYU, Mekora.id – Kasus Hak Guna Usaha (HGU) tumpang tindih antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, akhirnya disikapi pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar), setelah puluhan tahun.

Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga, memimpin langsung pertemuan dengan warga pada Selasa sore (13/5/2025) di Dusun Lembah Harapan, Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya.

Pertemuan itu dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, perwakilan Kanwil ATR/BPN Sulbar, Dinas Perkebunan dan Kehutanan Sulbar, Inspektorat Sulbar, Kepala ATR/BPN Pasangkayu, serta sejumlah tokoh masyarakat dan aparat desa.

“Saya perintahkan kepada perkebunan, kehutanan, BPN, dan biro hukum untuk mengkaji masalah ini dengan baik. Cari solusi, lalu kita bertindak. Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Harus diselesaikan,” tegas Salim S. Mengga dalam pertemuan tersebut.

Salim mengatakan bahwa persoalan yang sudah berlangsung selama puluhan tahun itu akan dibawa ke tingkat pusat untuk dicarikan jalan keluar bersama para pimpinan perusahaan di Jakarta.

“Saya tidak peduli siapa di balik perusahaan. Silakan perusahaan bekerja, tapi masyarakat juga harus hidup tenteram. Kalau perlu, saya sendiri yang akan ke Jakarta menemui mereka,” katanya.

Wagub juga menekankan pentingnya menjaga netralitas pejabat daerah dalam menangani masalah agraria ini.

“Saya tidak mau dengar ada pejabat kongkalikong dengan perusahaan. Jangan dikasih sesuatu lalu gelap mata,” tegasnya.

Bupati: Solusi Harus dari Pusat

Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, menyebut bahwa konflik agraria antara warga dan perusahaan telah berlangsung lama dan membutuhkan intervensi langsung dari pemerintah pusat melalui Pemprov Sulbar.

“Kuncinya ada di Pak Gubernur dan Pak Wagub. Yang harus diketuk adalah direksi perusahaan di Jakarta. Kalau di daerah, mereka tidak punya wewenang membuat keputusan strategis,” ujar Yaumil.

1.372 Sertifikat Warga Tumpang Tindih dengan HGU
Tokoh masyarakat Pasangkayu, Yani Pepy, turut menyampaikan kronologi dan kompleksitas masalah agraria di wilayah tersebut. Ia menyebutkan terdapat 1.372 bidang sertifikat milik warga yang tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan sawit.

Menurutnya, hampir semua perusahaan sawit di Pasangkayu melampaui batas HGU, bahkan beberapa di antaranya merambah kawasan hutan lindung.

“Yang lebih aneh lagi, pertanahan Sulawesi Tengah malah menerbitkan HGU untuk PT Lestari Tani Teladan, padahal objek tanahnya berada di wilayah Pasangkayu, Sulbar,” ujar Yani.

Yani juga menyoroti tumpang tindih HGU dengan aset milik pemerintah, seperti Polsek Jengeng Raya, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga jalan Trans Sulawesi.

“Bahkan sekitar 90 persen wilayah Desa Pakawa masuk dalam HGU PT Pasangkayu,” tambahnya.

Diduga Lakukan Perambahan Tanpa Izin

Masalah lain yang diungkap adalah dugaan perambahan kawasan oleh perusahaan sawit tanpa izin resmi.

“Perusahaan membuka lahan besar-besaran terlebih dahulu untuk dijadikan kebun. Setelah izin keluar, ternyata luasannya lebih kecil dari yang telah dibuka. Ini bertentangan dengan prosedur,” ujar Yani, yang juga mantan anggota DPRD Pasangkayu.

Ia menjelaskan bahwa hal ini menyebabkan tumpang tindih antara HGU dan kawasan hutan lindung, karena pengukuran oleh BPN dilakukan sebelum pelepasan kawasan hutan secara resmi.

“Gambar ukur BPN terbit tahun 1994, sementara pelepasan kawasan hutan baru keluar tahun 1996. Ini pelanggaran prosedur,” tegasnya.

Digitalisasi Peta Jadi Pemicu Baru

Yani menduga persoalan makin rumit sejak diberlakukannya peta digital pada tahun 2017, yang menggantikan sistem peta manual dan memunculkan banyak kasus tumpang tindih lahan.

Ia menyimpulkan bahwa banyak perusahaan telah menelantarkan lahan HGU, yang kemudian dikuasai warga tanpa adanya penolakan dari pihak perusahaan.

“Fakta adanya bangunan pemerintah, rumah warga, hingga sertifikat masyarakat di atas HGU menunjukkan lahan tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh perusahaan,” tandas Yani.

Pemprov Diminta Tegas dan Transparan

Masyarakat berharap pemerintah bertindak tegas dan transparan dalam menyelesaikan konflik agraria ini, serta mengedepankan kepentingan rakyat tanpa mengabaikan peran dunia usaha yang taat aturan.

Wagub Salim S. Mengga menutup pertemuan dengan pesan agar masyarakat tetap sabar dan tidak terprovokasi.

“Ini negara hukum. Mari kita jaga ketenangan dan jangan mau diadu domba. Pemerintah hadir untuk menyelesaikan, bukan membiarkan,” pungkasnya.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Haris Halim Sinreng dijatuhi 3 Tahun penjara

    Banding Diterima, Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Sinreng Dijatuhi 3 Tahun Penjara

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 265
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Banding kasus ijazah palsu dengan terdakwa Haris Halim Sinreng yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 30 Desember 2024 Dikabulkan Pengadilan Tinggi. Putusan banding itu keluar, pada Senin, (6/1/2025). Dalam amar putusan banding perkara 279PID.SUS/2024/PT MAM, terdakwa Haris Halim Sinreng, dijatuhi vonis 36 bulan (3 tahun) penjara dan di denda pidana sebesar […]

  • Kebakaran di Balanipa Polman

    Kebakaran Hebat Landa Pemukiman Padat di Balanipa Polman, 29 Rumah Ludes-Satu Korban

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 389
    • 0Komentar

    POLMAN, Mekora.id – Kebakaran besar melanda kawasan padat penduduk di Desa Galung Tulu, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Sabtu malam (28/2/2026). Sedikitnya 29 unit rumah dilaporkan ludes dilalap api, sementara satu warga meninggal dunia. Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.30 WITA, saat sebagian warga tengah melaksanakan salat Tarawih. Api disebut cepat membesar karena mayoritas […]

  • Pasar murah pemprov Sulbar di Nosu Mamasa

    Sasar Pelosok, Pemprov Sulbar Gelar Pasar Murah di Nosu Mamasa

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 197
    • 0Komentar

    MAMASA, Mekora.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar pasar murah di Kecamatan Nosu, Kabupaten Mamasa, pada Kamis, (14/11/2024). Pasar murah Pemprov Sulbar yang menyediakan telur, beras, minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya langsung diserbu warga dari berbagai wilayah di pedalaman Kabupaten Mamasa itu. Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak PKK Sulbar, Sofha Marwah, gerakan […]

  • Demo Tolak Tambang Pasir di Sungai Karossa

    DPRD Sulbar Terbitkan 4 Keputusan Terkait Penolakan Tambang Pasir di Karossa

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 154
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Aksi unjuk rasa aliansi masyarakat Karossa, Mamuju Tengah (Mateng) yang menolak tambang pasir di Sungai Karossa, berakhir dengan sejumlah kesepakatan yang dituangkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Sulbar, Kamis, (16/1/2024). Setelah menunggu hingga malam, warga pengunjuk rasa sempat tersulut emosi lantaran Anggota DPRD Sulbar dinilai lamban mengeluarkan rekomendasi. Seorang […]

  • Wakil Ketua DPRD Sulbar Sosialisasi Ranperda Percepatan Penurunan Stunting di Polman

    Wakil Ketua DPRD Sulbar Sosialisasi Ranperda Percepatan Penurunan Stunting di Polman

    • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 174
    • 1Komentar

    POLMAN, mekora.id – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Abdul Halim, menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang “Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting” yang dilaksanakan di Desa Tumpuling, Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar (Polman), Minggu, (27/08/2023). Menurut Abdul Halim, Sosialisasi ini dilakukan untuk mempercepat masyarakata khususnya di wilayah konstituen memahami langkah Pemerintah Daerah dalam mempercepat penurunan stunting. “Upaya […]

  • DPRD Koloka ke Sullbar

    Anggota DPRD Kolaka ke DPRD Sulbar, Konsultasi Pengelolaan Keuangan

    • calendar_month Kamis, 4 Apr 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 114
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id — DPRD Sulbar menerima kunjungan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Provinsi. Sulawesi Tenggara, Selasa (02/04/2024) Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Sulbar, Musra Awaluddin menyambut baik dan berterima kasih atas kunjungan DPRD Kabupaten Kolaka. Menurutnya kunjungan tersebut selain sebagai ruang silaturahmi, sekaligus bertukar informasi terkait tata kelola kelembagaan Sekretariat DPRD. “Kunker DPRD Kabupaten Kolaka ini dalam […]

expand_less