Puluhan Tahun Berkasus, HGU Tumpang Tindih di Pasangkayu Akhirnya Disikapi Pemprov Sulbar
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga, berdialog dengan warga Pasangkayu soal HGU tumpangb tindih. (Selasa, (13/5/2025)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PASANGKAYU, Mekora.id – Kasus Hak Guna Usaha (HGU) tumpang tindih antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, akhirnya disikapi pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar), setelah puluhan tahun.
Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga, memimpin langsung pertemuan dengan warga pada Selasa sore (13/5/2025) di Dusun Lembah Harapan, Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya.
Pertemuan itu dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, perwakilan Kanwil ATR/BPN Sulbar, Dinas Perkebunan dan Kehutanan Sulbar, Inspektorat Sulbar, Kepala ATR/BPN Pasangkayu, serta sejumlah tokoh masyarakat dan aparat desa.
“Saya perintahkan kepada perkebunan, kehutanan, BPN, dan biro hukum untuk mengkaji masalah ini dengan baik. Cari solusi, lalu kita bertindak. Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Harus diselesaikan,” tegas Salim S. Mengga dalam pertemuan tersebut.
Salim mengatakan bahwa persoalan yang sudah berlangsung selama puluhan tahun itu akan dibawa ke tingkat pusat untuk dicarikan jalan keluar bersama para pimpinan perusahaan di Jakarta.
“Saya tidak peduli siapa di balik perusahaan. Silakan perusahaan bekerja, tapi masyarakat juga harus hidup tenteram. Kalau perlu, saya sendiri yang akan ke Jakarta menemui mereka,” katanya.
Wagub juga menekankan pentingnya menjaga netralitas pejabat daerah dalam menangani masalah agraria ini.
“Saya tidak mau dengar ada pejabat kongkalikong dengan perusahaan. Jangan dikasih sesuatu lalu gelap mata,” tegasnya.
Bupati: Solusi Harus dari Pusat
Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, menyebut bahwa konflik agraria antara warga dan perusahaan telah berlangsung lama dan membutuhkan intervensi langsung dari pemerintah pusat melalui Pemprov Sulbar.
“Kuncinya ada di Pak Gubernur dan Pak Wagub. Yang harus diketuk adalah direksi perusahaan di Jakarta. Kalau di daerah, mereka tidak punya wewenang membuat keputusan strategis,” ujar Yaumil.
1.372 Sertifikat Warga Tumpang Tindih dengan HGU
Tokoh masyarakat Pasangkayu, Yani Pepy, turut menyampaikan kronologi dan kompleksitas masalah agraria di wilayah tersebut. Ia menyebutkan terdapat 1.372 bidang sertifikat milik warga yang tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan sawit.
Menurutnya, hampir semua perusahaan sawit di Pasangkayu melampaui batas HGU, bahkan beberapa di antaranya merambah kawasan hutan lindung.
“Yang lebih aneh lagi, pertanahan Sulawesi Tengah malah menerbitkan HGU untuk PT Lestari Tani Teladan, padahal objek tanahnya berada di wilayah Pasangkayu, Sulbar,” ujar Yani.
Yani juga menyoroti tumpang tindih HGU dengan aset milik pemerintah, seperti Polsek Jengeng Raya, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga jalan Trans Sulawesi.
“Bahkan sekitar 90 persen wilayah Desa Pakawa masuk dalam HGU PT Pasangkayu,” tambahnya.
Diduga Lakukan Perambahan Tanpa Izin
Masalah lain yang diungkap adalah dugaan perambahan kawasan oleh perusahaan sawit tanpa izin resmi.
“Perusahaan membuka lahan besar-besaran terlebih dahulu untuk dijadikan kebun. Setelah izin keluar, ternyata luasannya lebih kecil dari yang telah dibuka. Ini bertentangan dengan prosedur,” ujar Yani, yang juga mantan anggota DPRD Pasangkayu.
Ia menjelaskan bahwa hal ini menyebabkan tumpang tindih antara HGU dan kawasan hutan lindung, karena pengukuran oleh BPN dilakukan sebelum pelepasan kawasan hutan secara resmi.
“Gambar ukur BPN terbit tahun 1994, sementara pelepasan kawasan hutan baru keluar tahun 1996. Ini pelanggaran prosedur,” tegasnya.
Digitalisasi Peta Jadi Pemicu Baru
Yani menduga persoalan makin rumit sejak diberlakukannya peta digital pada tahun 2017, yang menggantikan sistem peta manual dan memunculkan banyak kasus tumpang tindih lahan.
Ia menyimpulkan bahwa banyak perusahaan telah menelantarkan lahan HGU, yang kemudian dikuasai warga tanpa adanya penolakan dari pihak perusahaan.
“Fakta adanya bangunan pemerintah, rumah warga, hingga sertifikat masyarakat di atas HGU menunjukkan lahan tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh perusahaan,” tandas Yani.
Pemprov Diminta Tegas dan Transparan
Masyarakat berharap pemerintah bertindak tegas dan transparan dalam menyelesaikan konflik agraria ini, serta mengedepankan kepentingan rakyat tanpa mengabaikan peran dunia usaha yang taat aturan.
Wagub Salim S. Mengga menutup pertemuan dengan pesan agar masyarakat tetap sabar dan tidak terprovokasi.
“Ini negara hukum. Mari kita jaga ketenangan dan jangan mau diadu domba. Pemerintah hadir untuk menyelesaikan, bukan membiarkan,” pungkasnya.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
