MAMUJU, mekora.id – Polresta Mamuju melarang penggunaan petasan untuk malam pergantian tahun di Mamuju. Hal itu disampaikan oleh Kasatgas Preemtif Operasi Lilin Marano 2023 Polresta Mamuju, Akp H. Muh. Arafah. Jumat (29/12/2023).
Kata Muh. Arafah, penggunaan petasan atau mercon dapat mengakibatkan kebakaran dan ledakan pada tubuh penggunanya, serta mengganggu kenyamanan masyarakat menjalankan aktifitas.
“Memiliki petasan atau mercon, busur tanpa ijin berwenang dapat dihukum pidana berdasarkan undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951,” kata Muh. Arafah.
Selain penggunaan petasan atau mercon di malam tahun baru, Polresta Mamuju juga menghimbau untuk tidak melakukan balapan liar.
“Sekali lagi sebagai pesan pengingat pihaknya menegaskan kepada warga masyarakat, dilarang lakukan balapan liar dan dilarang keras membakar petasan atau mercon. Bahwa menyalakan petasan atau mercon sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas AKP H. Muh. Arafah.