MAMUJU, mekora.id – Sud Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Ditkrimsus Polda Sulbar, menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat angkut apung bermotor penumpang tahun anggaran 2017.
Pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV. Cari Sahabat yang bersumber dari APBD Tahun 2017, dengan nilai Rp. 1.761.474.000 (Satu milyar tujuh ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
Mereka masing-masing ASR (pensiunan) dan MTUB (PNS) berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/14-15/IX/2023/SPKT.Ditkrimsus/Polda Sulbar tanggal dilaporkan, Kamis, 21 September 2023.
Akibat dugaan korupsi ini, negara dirugikan sebesar Rp. 1.577.319.900 (Satu milyar lima ratus tujuh puluh tujuh tiga ratus sembilan belas sembilan ratus rupiah).