Polda Sulbar Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Apung CV Cari Sahabat
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Tempo (Ilustrasi Korupsi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Sud Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Ditkrimsus Polda Sulbar, menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat angkut apung bermotor penumpang tahun anggaran 2017.
Pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV. Cari Sahabat yang bersumber dari APBD Tahun 2017, dengan nilai Rp. 1.761.474.000 (Satu milyar tujuh ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
Mereka masing-masing ASR (pensiunan) dan MTUB (PNS) berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/14-15/IX/2023/SPKT.Ditkrimsus/Polda Sulbar tanggal dilaporkan, Kamis, 21 September 2023.
Akibat dugaan korupsi ini, negara dirugikan sebesar Rp. 1.577.319.900 (Satu milyar lima ratus tujuh puluh tujuh tiga ratus sembilan belas sembilan ratus rupiah).
“Hasil perhitungan. Kerugian negara sebesar Satu milyar lima ratus tujuh puluh tujuh tiga ratus sembilan belas sembilan ratus rupiah,” kata Humas Polda Sulbat, Kombes Pol Syamsu Ridwan, Sabtu (30/09/2023).
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 2 undang-undang 31/1999 jo pasal 55 KUHPidana pasal 3.
Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Ditkrimsus Polda Sulbar Subdit Tipikor.
“Perkembangan hasil pemeriksaan akan terus disampaikan,” kata Syamsu.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News