Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Polda Sulbar Sita 13 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Berbagai Merek, Ini Daftarnya

Polda Sulbar Sita 13 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Berbagai Merek, Ini Daftarnya

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) berhasil mengungkap peredaran 13.600 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek. Barang bukti tersebut ditemukan dalam 17 dus dan berjumlah total 272.000 batang rokok. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulbar, Rabu (28/5/2025).

Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Mamuju pada 14 Mei 2025.

“Informasi dari HIPERMAKES langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif di sejumlah toko grosir dan gudang ekspedisi,” jelas Kapolda.

Daftar Merek Rokok Ilegal yang Disita

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek berikut: Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard, dan SIP.

Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, mengatakan, rokok-rokok tersebut tidak memiliki izin edar dan tanpa pita cukai resmi, sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan terkait cukai dan perlindungan konsumen.

Seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Kantor Bea Cukai untuk dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, serta menegaskan komitmen Polda Sulbar untuk memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Ini bukti keseriusan kami dalam menjaga perekonomian dan melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak legal,” tegas Irjen Pol Adang.

Pelanggaran dan Ancaman Hukuman

Kepolisian menyebut kasus ini melanggar sejumlah ketentuan pidana, Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman Pidana penjara 1–5 tahun atau Denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai.

Selanjutnya, Pasal 52 UU No. 39 Tahun 2007, Tentang pelanggaran atas peredaran barang kena cukai tanpa izin. Serta Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman Pidana denda maksimal Rp2 miliar.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Mamuju

    12 Personel Polresta Mamuju Terima Penghargaan Usai Bongkar Sindikat Curanmor

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 230
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Sebanyak 12 personel Polresta Mamuju menerima piagam penghargaan dari Kapolda Sulawesi Barat atas keberhasilan mereka mengungkap 15 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta dalam upacara di Lapangan Tribrata Polda Sulbar, Jumat (6/3/2026) pagi. Adapun 12 personel yang menerima […]

  • Penentapan Paslon Pilkada Mamuju

    Dua Paslon di Pilkada Mamuju Ditetapkan, Pengundian Nomor Urut Menyusul Besok Malam

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 156
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – KPU Kabupaten Mamuju melalui rapat pleno tertutup, resmi menetapkan dua pasangan calon (Paslon) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, pada, Minggu, (22/9/2024) siang. Dalam keterangan tertulisnya, Ketua KPU Mamuju, Indo Upe, mengatakan kedua pasangan calon yang sebelumnya mendaftar telah memenuhi syarat atau MS dan ditetapkan sebagai Paslon dalam Pemilihan Bupati dan […]

  • Tuding Salurkan BBM Ilegal, Ipmapus Desak Pertamina Tindak SPBU Kalukku

    Tuding Salurkan BBM Ilegal, Ipmapus Desak Pertamina Tindak SPBU Kalukku

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Beye
    • visibility 155
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu Sulawesi Barat (PP IPMAPUS SUL-BAR) mendesak aparat penegak hukum (APH) dan PT Pertamina untuk segera mengusut dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalukku/Tasiu, Kabupaten Mamuju. Desakan ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat yang mencurigai SPBU […]

  • Jenhsen Sempo

    Dapat Bantuan Bibit, Jenhsen Sempo: Kakao Mamuju Harus Bangkit Lagi!

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Anggota DPRD Kabupaten Mamuju dari Fraksi PDI Perjuangan, Jenhsen Sempo, menyambut baik bantuan bibit kakao dari Anggota Komisi IV DPR RI, Agus Ambo Djiwa, untuk para petani di Mamuju. Jenhsen menilai, bantuan tersebut menjadi peluang untuk membangkitkan kembali kejayaan kakao yang sempat menjadi komoditas unggulan di Mamuju. “Kita harapkan skema ini berdampak […]

  • Rujab Wagub Salim S Mengga

    Usai Renovasi, Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga Resmi Tempati Rumah Jabatan

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 233
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Barat (Sulbar), Salim S Mengga, resmi menempati rumah jabatan barunya setelah proses renovasi rampung, Kamis malam (8/1/2026). Hunian dinas yang sebelumnya mengalami sejumlah kerusakan kini tampil lebih layak dan representatif untuk menunjang tugas-tugas pemerintahan. Setibanya di lokasi, Salim S. Mengga langsung meninjau sejumlah bagian rumah, mulai dari ruang tamu, […]

  • Sutinah Daftar Nasdem

    Safari Sutinah Suhardi Hadapi Pilkada Mamuju 2024, Terbaru Daftar ke Nasdem

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 231
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, terus melakukan konsolidasi politik jelang Pilkada Mamuju 2024. Terbaru, Bupati petahana itu kembali mendaftar ke Partai Nasdem Kabupaten Mamuju. Pengambilan formulir bakal kepala daerah itu diwakili olegh Yuslifar Yunus Djafar, di kantor DPD Nasdem Mamuju. “Kami membawa pesan konsolidasi politik dari ibu Sutinah. Beliau ingin elemen-elemen kekuatan politik […]

expand_less