Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Polda Sulbar Sita 13 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Berbagai Merek, Ini Daftarnya

Polda Sulbar Sita 13 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Berbagai Merek, Ini Daftarnya

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) berhasil mengungkap peredaran 13.600 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek. Barang bukti tersebut ditemukan dalam 17 dus dan berjumlah total 272.000 batang rokok. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulbar, Rabu (28/5/2025).

Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Mamuju pada 14 Mei 2025.

“Informasi dari HIPERMAKES langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif di sejumlah toko grosir dan gudang ekspedisi,” jelas Kapolda.

Daftar Merek Rokok Ilegal yang Disita

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek berikut: Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard, dan SIP.

Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, mengatakan, rokok-rokok tersebut tidak memiliki izin edar dan tanpa pita cukai resmi, sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan terkait cukai dan perlindungan konsumen.

Seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Kantor Bea Cukai untuk dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, serta menegaskan komitmen Polda Sulbar untuk memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Ini bukti keseriusan kami dalam menjaga perekonomian dan melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak legal,” tegas Irjen Pol Adang.

Pelanggaran dan Ancaman Hukuman

Kepolisian menyebut kasus ini melanggar sejumlah ketentuan pidana, Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman Pidana penjara 1–5 tahun atau Denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai.

Selanjutnya, Pasal 52 UU No. 39 Tahun 2007, Tentang pelanggaran atas peredaran barang kena cukai tanpa izin. Serta Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman Pidana denda maksimal Rp2 miliar.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sirekap aplikasi bantu KPU di Pemilu 2024

    Mengapa KPU Sebut Sirekap Bukan Data Final?

    • calendar_month Kamis, 15 Feb 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 172
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang tampil di halaman website info pemilu 2024 tidak menjadi rujukan untuk penetapan hasil perolehan Pemilu 2024. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat, Said Usman Umar mengatakan, Sirekap hanya menjadi alat bantu agar publik dapat memantau perolehan suara setiap TPS. Said Usman menyebut, data perolehan hasil berdasar foto […]

  • Bawaslu Mamuju

    2.274 Pemilih Anomali Ditemukan Bawaslu Mamuju di Hasil Pencoklitan KPU

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 156
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, menemukan setidaknya ada 2.274 data pemilih anomali atau tidak dikenali dalam daftar pemilih potensial yang baru saja di coklit oleh KPU Mamuju. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Kabupaten Mamuju, Zulkifli mengatakan, dari hasil pengawasan Bawaslu Mamuju menemukan sejumlah potensi kerawanan saat pencoklitan. Masalah-masalah […]

  • Bontang Masuk Penilaian Adipura, Neni Sebut Sanitary Landfill Jadi Kunci

    Bontang Masuk Penilaian Adipura, Neni Sebut Sanitary Landfill Jadi Kunci

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle zul
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Mekora.id – Kota Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan lingkungan hidup. Wali kota Bontang, Neni Moerniaeni menyebut jika Bontang telah berhasil mencuri perhatian sebagai salah satu kota yang telah menggunakan sistem sanitary landfill untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA). “Jadi, kemarin kita (Bontang, red) dipanggil, ternyata sudah ada penilaian terhadap 10 kota, termasuk Bontang. Kami tidak tahu […]

  • Pencarian Korban Kapal tenggelam di Sumare

    Hari ke-2 Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Sumare Masih Nihil, Besok Basarnas Kerahkan Personel Rider

    • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 206
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Hari kedua pencarian dua korban kecelakaan Kapal Bigetron GT-6 di perairan Mamuju, Jumat, (22/12/2023), masih nihil. Kepala Basarnas Mamuju, Muh. Rizal mengatakan, pencarian di hari Kedua itu telah dilakukan dengan menyisir perairan Tanjung Rangas Mamuju hingga perbatasan Kabupaten Majene dengan jarak 12 Nautical mil. “Personil telah melakukan pencarian sepanjang 12 Nautical mil, […]

  • Kepala Diskominfo Sulbar, Mustari Mula.

    Diskominfo Sulbar Akan Perkuat Monitoring TPS di Area Blank Spot

    • calendar_month Senin, 12 Feb 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 147
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Salah satu potensi kerawanan pada pelaksanaan Pemilu 2024 adalah akses informasi dan pengiriman data dari TPS yang berada di wilayah blank spot. Data KPU tercatat 381 TPS yang tidak terakses jaringan internet. Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar menjelaskan, pentingnya jaringan Internet untuk mendorong proses perhitungan suara menggunakan Aplikasi Sirekap Untuk itu, […]

  • Rakerwil PPNI Sulbar

    Rakerwil PPNI, Kadinkes Sulbar Tegaskan Perawat Ujung Tombak Layanan Kesehatan

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 194
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menegaskan pentingnya peran perawat sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dalam pembangunan daerah. Komitmen tersebut disampaikan melalui kehadiran Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Sulbar pada Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPW PPNI) Sulbar. Rakerwil PPNI Sulbar digelar di […]

expand_less