Pendaftaran Calon Anggota PTPS Dibuka, Ketua Panwascam Mamasa Ajak Masyarakat Terlibat Sukseskan Demokrasi
- account_circle mekora.id
- calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
- comment 1 komentar
- print Cetak

Indra Sakti Permana (Ketua Panwascam Mamasa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mamasa, Mekora.id – Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mamasa, Indra Sakti Permana mengatakan bahwa proses pendaftaran dan penerimaan berkas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilaksanakan mulai tanggal 12 sampai 28 September 2024.
Indra menegaskan bahwa pengumuman pendaftaran calon anggota PTPS di Mamasa sejatinya juga telah diumumkan di setiap desa dan atau kelurahan di Kecamatan Mamasa maupun di media sosial Panwascam Mamasa.
“Tujuannya agar informasi ini dapat diterima oleh masyarakat luas yang memiliki niat untuk menyukseskan pesta demokrasi, pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar serta Bupati dan Wakil Bupati Mamasa pada 27 November mendatang,” kata Indra, Jumat (13/9/2024)
Indra menambahkan, Panwascam Mamasa membutuhkan sebanyak 63 orang anggota PTPS. Nantinya mereka akan disebar di 11 Desa dan satu kelurahan.
“Bagi teman-teman yang berminat, silakan cek di media sosial kami. Dokumen dan persyaratan juga dapat diunduh di platform media sosial Panwascam Mamasa atau bisa juga datang langsung ke kantor Panwascam Mamasa di Jalan, Ahmad Yani, Depan Taman Kota Mamasa,” ungkapnya.
Adapun pelayanan pendaftaran dibuka mulai pukul 8 pagi sampai jam 4 sore, setiap hari kerja. Khusus hari Minggu kami buka pukul 1 siang sampai jam 5 sore.
Berikut Ringkasan Proses Pendaftaran calon Anggota PTPS Panwascam Kecamatan Mamasa :
Berkas pendaftaran meliputi:
1.) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
2.) Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
3.) Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
4.) Daftar Riwayat Hidup;
5.) Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang meliputi;
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News
