DPP GMNI Tolak Wacana Sertifikasi Aktivis HAM, Dinilai Ancam Kebebasan Sipil
- account_circle mekora.id
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Bidang HAM DPP GMNI, Wira Dika Orizha Pilian. (Foto : istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Mekora.id – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menolak wacana pemerintah terkait rencana sertifikasi aktivis atau pembela hak asasi manusia (HAM).
Penolakan tersebut disampaikan Ketua Bidang HAM DPP GMNI, Wira Dika Orizha Piliang. Ia menilai, rencana sertifikasi yang melibatkan aparat penegak hukum berpotensi membatasi kebebasan masyarakat dalam memperjuangkan HAM.
“Rencana sertifikasi terhadap aktivis HAM merupakan langkah berlebihan. Aktivisme HAM bukan profesi yang bisa dibatasi melalui mekanisme administratif negara, melainkan hak konstitusional setiap warga negara,” tegas Wira dalam keterangan pers, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, definisi pembela HAM telah diatur dalam Deklarasi PBB tentang Pembela HAM tahun 1998, yang menyebutkan bahwa pembela HAM adalah setiap individu atau kelompok yang secara damai memperjuangkan perlindungan dan pemajuan HAM.
Ia menilai, jika sertifikasi diterapkan, maka berpotensi mereduksi makna pembela HAM menjadi sekadar status formal yang ditentukan negara.
“Hal ini berisiko mengabaikan gerakan advokasi yang tumbuh secara organik dari masyarakat, termasuk dari kelompok akar rumput dan komunitas rentan,” ujarnya.
DPP GMNI juga menyoroti potensi diskriminasi apabila negara menentukan standar tunggal dalam menetapkan siapa yang layak disebut sebagai pembela HAM, terutama terhadap kelompok yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Selain itu, keterlibatan aparat penegak hukum dalam mekanisme sertifikasi dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Dalam banyak kasus, aparat justru menjadi pihak yang dilaporkan dalam dugaan pelanggaran HAM. Ini berisiko terhadap independensi gerakan HAM,” tambahnya.
DPP GMNI menegaskan bahwa legitimasi pembela HAM tidak ditentukan oleh negara, melainkan oleh komitmen terhadap nilai keadilan dan kemanusiaan.
“Perjuangan HAM adalah hak setiap warga negara, bukan hak yang diberikan oleh negara,” tutup Wira.
Sebagai sikap resmi, DPP GMNI menyampaikan sejumlah tuntutan:
- Mendesak Menteri HAM membatalkan rencana sertifikasi aktivis HAM.
- Menolak segala bentuk intervensi yang membatasi gerakan HAM.
- Mendorong pemerintah memperkuat perlindungan terhadap pembela HAM.
- Menjamin tidak adanya kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat sipil.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar