PASANGKAYU, Mekora.id – Pengadilan Negeri Pasangkayu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Risman dalam kasus pembunuhan berencana terhadap karyawati koperasi PNM bernama Hijrah, Rabu (20/5/2026).
Sidang putusan yang digelar terbuka untuk umum itu berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan petugas kejaksaan.
Terdakwa Risman dibawa masuk ke ruang sidang sekitar pukul 09.30 WITA dengan pengawalan aparat bersenjata. Sementara itu, puluhan keluarga korban tampak memadati area Pengadilan Negeri Pasangkayu untuk mengikuti jalannya persidangan.
Sebagian keluarga korban mengaku terlambat memasuki ruang sidang sehingga hanya sempat menyaksikan beberapa saat sebelum majelis hakim membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Usai putusan dibacakan, suasana di dalam maupun luar ruang sidang sempat memanas. Aparat keamanan langsung membawa terdakwa keluar melalui jalur berbeda guna menghindari amukan keluarga korban yang emosi mendengar vonis tersebut.
Kericuhan sempat terjadi ketika sejumlah anggota keluarga korban mencoba mengejar terdakwa yang dibawa menuju mobil tahanan kejaksaan.
Tangis histeris dan teriakan kemarahan terdengar di halaman pengadilan. Beberapa keluarga korban bahkan meluapkan emosinya karena tidak sempat mendekati terdakwa. Beruntung aparat keamanan sigap mengendalikan situasi sehingga kericuhan tidak meluas.
Sementara itu, pihak kejaksaan bersama tim kuasa hukum keluarga korban berupaya menenangkan keluarga dan memberikan penjelasan terkait mekanisme persidangan.
Jaksa Penuntut Umum, Muh. Aqib Razak, mengatakan putusan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.
“Putusan penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutan kami berdasarkan pasal pembunuhan berencana yang dibacakan oleh ketua majelis hakim,” ujar Aqib usai sidang.
Kuasa hukum keluarga korban, Egar Mahesa, menyebut pihak keluarga pada dasarnya menerima dan merasa puas atas putusan tersebut.
Menurutnya, keributan yang sempat terjadi dipicu kesalahpahaman keluarga korban yang mengira sidang akan menunggu seluruh keluarga hadir di ruang persidangan.
“Memang tadi sempat terjadi kesalahpahaman karena keluarga mengira sidang akan menunggu mereka hadir lengkap. Namun itu sudah sesuai aturan persidangan,” katanya.
Sebelumnya, Karyawati Koperasi PNM, Hijrah (19) ditemukan meninggal dunia di kebun sawit Dusun Tanga-tanga, Desa Sarjo, Sabtu (20/9/2025) pagi. Hal itu menggerkan warga hingga jadi headline di berbagai media massa.
Ironisnya, korban diketahui dibunuh oleh pelaku Risman (33) suami nasabahnya.