Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Kasus Pencurian 30 AC di Rumah Dinas RSUD Polman, Polisi Segera Tetapkan 5 Tersangka

Kasus Pencurian 30 AC di Rumah Dinas RSUD Polman, Polisi Segera Tetapkan 5 Tersangka

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

POLMAN, Mekora.id – Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah dinas dokter RSUD Hj. Andi Depu.

Dalam penyampaiannya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pranata, insiden pencurian terjadi mulai tahun 2022 sampai ada Pelaporan pada hari Selasa Tanggal 17 Desember 2024, lalu.

Dimana sejumlah barang berharga Berupa 30 Unit pendingin ruangan (AC), dilaporkan hilang dari rumah dinas dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hj. Andi Depu, Polewali Mandar (Polman).

AKP Muhammad Reza Pranata, menjelaskan setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit, tim reskrim Polres Polman segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.

“Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengidentifikasi beberapa petunjuk dan mengamankan di duga sejumlah Pelaku,” ujarnya, Selasa, (24/12/24).

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan hasil Gelar Perkara, diketahui 5 Pelaku yaitu pelaku Utama Inisial IY (39), yang turut membantu Inisial HL (29) dan SG (23) sedangkan Penadah Barang Bukti berupa AC Merk Daikin yaitu JN (41) bersama AR (44).

Lebih lanjut, pihak Polres Polman B akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secepatnya.

“Kami berharap masyarakat tetap dapat bekerja sama dan memberikan informasi yang dapat mempercepat proses penyelidikan,” tutupnya.

Saat ini, proses penyelidikan dan Penyidikan masih berlangsung,pelaku akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku dan dikenakan Pasal 363 Subs 362 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun Penjara.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banggar DPRD Sulbar

    Banggar DPRD Sulbar Finalisasi Rancangan KUA-PPAS APBD 2025 dan KUA-PPAS Perubahan APBD 2024

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 109
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulbar telah menyelesaikan pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat finalisasi pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan di Rumah Aspirasi […]

  • Agus Ambo Djiwa

    Anggota DPR RI Agus Ambo Djiwa Salurkan Bibit Pertanian Untuk 21 Ribu Hektar Lahan di Sulbar

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 231
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Anggota Komisi IV DPR RI Dapil Sulawesi Barat (Sulbar), Agus Ambo Djiwa, membagikan bibit pertanian untuk 21.350 hektar lahan. Hal itu disampaikan saat menghadiri panen raya di Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sabtu, (31/5/2025). Ketua PDIP Sulawesi Barat itu menyebut, bantuan bibit pertanian itu paling besar untuk padi sebanyak 18.200 hektar. Sementara […]

  • Tanjung Silopo Polman

    Pelabuhan Tanjung Silopo Siap Jadi Pintu Ekonomi Sulbar-Asean

    • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 218
    • 0Komentar

    BRUNEI, mekora.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh, menghadiri forum Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Philippines East Asean Growth Area (BIMP-EAGA) di Brunei, Rabu (25/10/2023). Dalam pertemuan dengan negara se kawasan ini, Zudan mendorong sejumlah kerjasama disejumlah bidang yakni, pengembangan digital transformasi, blue and green ekonomi, serta jaringan ekonomi lintas pulau. “Dan kita […]

  • Penghargaan Peduli HAM di Sulbar

    Pemkab Mamuju Terima Penghargaan Peduli HAM

    • calendar_month Kamis, 29 Feb 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 184
    • 2Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai kabupaten peduli HAM. Penghargaan peduli HAM itu diterima Pemkab Mamuju di dalam acara yang dirangkaikan dengan rapat Tim Pengendali Inflasi Daerah  (TPID) serta Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) provinsi Sulawesi Barat bersama seluruh Pemkab di […]

  • Banjir Rarani Kalukku

    Banjir di Rarani Kalukku Capai Dada Orang Dewasa, Warga Masih Siaga

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 165
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Hujan lebat yang mengguyur Kabupaten Mamuju dan sekitarnya sejak pukul 15.30 WITA, Senin, (6/10/2025) sore, mengakibatkan banjir di Dusun Rarani Selatan, Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku. Menurut warga setempat, banjir dengan volume besar datang sekitar pukul 19.00 WITA, debit air yang besar membuat ketinggian air mencapai ketinggian lebih dari 1,5 meter. Hal itu […]

  • Program ESDM Sulbar

    Gubernur Sulbar Minta Program ESDM Langsung Menyentuh Kebutuhan Rakyat

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 84
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), menegaskan bahwa seluruh program Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal ini disampaikannya saat menerima pemaparan rencana kerja Dinas ESDM Provinsi Sulbar tahun 2026, Rabu (17/6/2025), di ruang kerjanya. “Program ESDM harus betul-betul dirasakan rakyat. Termasuk penyelesaian revisi […]

expand_less